TangerangNews.com

Situ Gintung Jebol, 3 Pejabat Diperiksa Petugas Polda Metro Jaya

Denny Bagus Irawan | Jumat, 1 Mei 2009 | 10:39 | Dibaca : 941


Petugas PMI Kabupaten Tangerang bersama aparat polisi dari Polda Metro Jaya melakukan evakuasi jenazah yang berserakan di lokasi Situ Gintung, Jumat (27/3/2009). (@Tangerangnews2009 / Dira Derby)


TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya memeriksa  tiga pejabat daerah yang berkompeten terkait musibah jebolnya tanggul Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Karena diduga penyebab jebolnya situ itu diakibaykan kelalaian aparat,  sehingga menewaskan 100 jiwa.

Para pejabat daerah itu yang dipanggil itu yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Selatan Eddy Adolf Nikolas Malonda, Kadis PU dan Bina Marga Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi serta mantan Kadis PU dan Bina Marga Kabupaten Tangerang Hermansyah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar kepada tangerangnews.com Rabu (1/4/2009) mengatakan, dalam pemanggilan itu, mereka akan ditanya menyangkut perawatan Situ Gintung.

 #GOOGLE_ADS#

"Jebolnya tanggul Situ Gintung bukan murni bencana, tapi ada pemicu yang perlu diselidiki,"kata Aris Munandar sembari menambahkan akan memeriksa ketiga pejabat itu sebagai saksi mulai Jumat (3/4/2009) mendatang.  Aris menerangkan, ketiga saksi itu dipanggil berawal terkait biaya perawatan rehabilitasi Situ Gintung. Mereka bertanggungjawab sebagai pengelola teknis di daerah.

Dia menambahkan, penyelidikan dimulai dari pejabat daerah yang berkompeten, bila diperoleh suatu keterangan yang dapat dijadikan fakta hukum, maka tidak menutup kemungkinan para pejabat yang berada diatasnya juga dapat diperiksa.

"Misalnya pejabat dari Pemerintah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat ,Provinsi DKI Jakarta atau pun pusat," tegas Aris.
 Namun bila ditemukan ada dugaan tindak pidana, akan ditindaklanjuti dan diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Belum ada keterangan dari ketiga pejabat yang disebut oleh aparat itu.