TangerangNews.com

Curi Angkot Teman Sendiri, Rukman Dibekuk di Ciputat

Rachman Deniansyah | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:09 | Dibaca : 1193


Seorang pria yang bernama Rukman di bekuk polisi akibat mencuri mobil angkutan umum temanya sendiri. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil mengamankan seorang pria yang mencuri sebuah mobil angkutan umum kota (angkot) putih jurusan Jombang-Ciputat, Minggu (26/1/2020) lalu. 

Ternyata, aksi Rukman, 31, yang beraksi di Kampung Maruga RT 04/05, Serua, Ciputat, Tangsel itu terekam kamera pengintai, atau Closed Circuit Television (CCTV). 

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi pun mengamankan pelaku di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Selasa (28/1/2020) pagi.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan pencurian angkot tersebut. 

"Pelaku ternyata temannya pemilk korban. Setelah kami introgasi pelaku mengakuinya kalau sudah mengambil angkot dan kami bawa ke Polsek Ciputat," ucap Endy di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangsel, Kamis (30/1/2020).

Endy menjelaskan, berdasarkan keterangannya, pelaku mencuri angkot tersebut dengan cara merusak kabel kontak. 

#GOOGLE_ADS#

"Lalu menyambungkan kabel untuk dapat menghidupkan mesin mobil angkot tersebut," paparnya. 

Atas penangkapan itu, polisi pun mengamankan barang bukti yang sempat ingin dijual tersangka, berupa satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi B 1044 WUX. 

"Dari pengakuan tersangka mobil hasil curian dibawa ke daerah Mencong untuk selanjutnya akan dijual oleh pelaku Muji, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," imbuhnya. 

Angkot itu, kata Endy, rencananya akan dijual dengan harga Rp1,8 juta. 

"Tersangka mengaku, uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. 

Namun, atas perbuatan itu, bukan pundi-pundi rupiahlah yang didapatkan pelaku, melainkan hukuman penjara dengan maksimal tujuh tahun kurungan. 

"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian pemberatan," pungkasnya. (RAZ/RAC)