TangerangNews.com

Beroperasi Setahun, Ini Modus King Of The King

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 31 Januari 2020 | 18:56 | Dibaca : 1378


Tiga koordinator King of The King menundukkan kepala di Mapolres Metro Tangerang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Sabtu (31/1/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap tiga pengurus kelompok yang diduga irasional King Of The King berinisial SMN, F, dan P karena kasus penyebaran berita bohong atas informasi pelunasan seluruh hutang negara. Dalam kasus ini terungkap sejumlah modus yang diterapkan kerajaan fiktif ini.

SMN merupakan Ketua King Of The King Provinsi Banten. F merupakan wakilnya SMN. Sedangkan P merupakan koordinator di Kota Tangerang. Dari penangkapan ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang menyerupai sertifikat perbankan serta bukti salinan penyetoran uang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan King Of The King di Tangerang sudah beroperasi selama setahun. Kata dia, jaringan pertemanan menjadi modus King Of The King dalam merekrut anggota.

“Anggotanya dari pembukuan mereka itu sudah hampir ratusan. Tapi tidak ada yang melapor menjadi korban,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).

#GOOGLE_ADS#

Menurutnya, para anggota King Of The King diminta setoran uang kepada pengurus King Of The King terutama SMN dengan janji imbalan mendapat dana Rp1 sampai 3 milyar pada akhir Maret 2020. Sugeng menyebut aktivitas penyetoran uang melalui bank transfer ini sudah berjalan selama enam bulan.

“Nominal setorannya ada yang Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta, dan sudah dikumpulkan tersangka,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan anggota atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam setor-menyetor uang kepada King Of The King, dan merasa menjadi korban atas keberadaan King Of The King segera melapor ke kepolisian.

“Jumlah uang setoran yang diterima tersangka ini masih kami data, nilainya bermacam-macam,” katanya.

Kata Sugeng, SMN, F, maupun P mengaku tak pernah bertemu dengan pimpinan utama King Of The King, yakni DP. Komunikasi mereka hanya dilakukan melalui sambungan telepon.

“Mereka pertemuan hanya telepon, tapi nanti kita akan dalami,” tuturnya.

Polisi akan mendalami kasus penyebaran berita bohong seperti tertuang dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang kini menjerat SMN, F, dan P. (RMI/RAC)