TANGERANGNEWS.com-Satu dari lima perampok minimarket Indomaret di Jalan Tembaga Raya No. 44, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/1/2020) lalu dibekuk unit Reskrim Polsek Kelapa Dua. Satu dari lima pelaku bahkan kakinya ditembus timah panas petugas.
Kelima tersangka yang diantaranya N, F, DD, S, dan M itu, beraksi dengan menggunakan masker, dan sebilah senjata tajam untuk menakuti-nakuti penjaga minimarket tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menerangkan, penangkapan berawal saat adanya laporan atas perampokan tersebut.
Menurut keterangan saksi, kata Ferdy, aksi perampokan itu beraksi ketika minimarket hendak ditutup, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat penjaga minimarket sedang merapihkan laporan keuangan hasil penjualan pendapatan minimarketnya, saat itulah para tersangka datang dengan mengenakan masker dan menodongkan celurit dan golok," kata Ferdy di Mapolsek Kelapa Dua, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (31/1/2020) sore.
Ferdy menuturkan, todongan senjata itu pun lantas membuat penjaga toko tersebut ketakutan dan langsung menyerahkan uang dan barang berharganya.
#GOOGLE_ADS#
"Diberikan uang yang ada di kasir sebesar lebih dari Rp10 juta, berikut handphone miliknya (kasir) itu. Kemudian pelaku pun langsung meninggalkan lokasi," paparnya.
Mendengar laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Kelapa Dua pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan lima orang sebagai tersangka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
"Jadi ada dua yang sampai sekarang DPO, keduanya berinisial DY sebagai kapten, dan DI," imbuhnya.
Dari kelima tersangka itu, terlihat satu tersangka berinisial M, harus jalan dengan kaki pincang karena timah panas petugas yang menembus kaki kanannya.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berinisial M melakukan perlawanan hingga membahayakan aparat kepolisian. Maka kami lakukan tindakan tegas terukur kepadanya," tutur Ferdy.
Hingga kini, lamjut Ferdy, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kelima tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Kita sangkakan tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)