TANGERANGNEWS.com—Jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pengedar sabu berinisial NK. Polisi juga menyita sabu seberat 15 kilogram dari tangan resedivis ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya menangkap pria berusia 49 tahun itu di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Minggu (9/2/2020) dinihari.
"Tersangka atas inisial NK berhasil diamankan berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian polsek menindaklanjuti dengan menemukan barang bukti sabu 5 gram," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya tersangka kerap bertransaksi narkoba di kawasan Tanah Tinggi. Setelah menangkap NK, polisi pun mengembangkan kasus ini.
#GOOGLE_ADS#
Sugeng menuturkan jajarannya menggeledah rumah kontrakan NK di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di rumah ini, kata dia, polisi menyita sebuah ransel yang berisikan 15 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa kemasan teh.
"Saat ini memang kita sedang lakukan proses penyidikan dan kami dalami lagi," jelaanya.
Menurut Sugeng, tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu. Bahkan, tersangka juga merupakan resedivis kasus narkoba tangkapan BNN yang baru bebas dua bulan terakhir.
"Tersangka tidak ada pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN," katanya.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Seorang berinisial KP yang disebut mendistribusikan sabu kepada tersangka NK masuk dalam daftar pencarian orang.
Sugeng menambahkan, NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.
"Dari tangkapan sabu barang bukti 15 Kg ini, sebanyak 75 ribu warga bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (RAZ/RAC)