TANGERANGNEWS.com–Dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke-27, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang bekerjasama dengan Bank Jawa Barat Banten menggelar kegiatan Pekan Panutan Pajak bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"Saya imbau agar para pegawai bisa menjadi panutan bagi warganya dengan membayarkan pajak nya tepat waktu," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Senin (24/2/2020).
"Saya juga mengajak masyarakat untuk membayarkan pajaknya tepat waktu, karena segala bentuk pembangunan yang sudah terealisasi adalah hasil dari pajak yang telah dibayarkan," tambahnya.
Ada yang berbeda dengan pembayaran pajak tahun ini, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah NJOP yang mendekati harga pasaran.
#GOOGLE_ADS#
"Ada kenaikan nominal tertera dalam SPPT PBB di Kota Tangerang, warga tak perlu risau dengan hal tersebut karena Pemkot Tangerang memberikan subsidi 100 persen untuk kenaikan tersebut. Sehingga nominal yang dibayarkan akan sama dengan tahun sebelumnya," jelas Arief.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto menuturkan, kenaikan tersebut justru menguntungkan masyarakat di Kota Tangerang.
"Nilai tertera di SPPT PBB tersebut bisa menjadi acuan untuk penjualan objek pajak, sehingga tidak akan ada objek yang dijual di bawah harga NJOP tertera. Kemudian untuk pembayaran pajak kenaikan, selisihnya ditanggung Pemkot Tangerang 100 persen," papar Said.
"Untuk itu warga Kota Tangerang diuntungkan dengan kenaikann NJOP tersebut, di Indonesia hanya Kota Tangerang yang memberlakukan subsidi 100 persen bagi warganya dalam hal pembayaran kenaikan NJOP, imbuhnya. (RAZ/RAC)