TangerangNews.com

Warga Tangerang Sepakat Gugat Pengembang Taman Royal

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 Maret 2020 | 20:28 | Dibaca : 18269


Pohon pisang ditanam warga di jalan rusak layaknya kubangan di Perumahan Taman Royal sebagai bentuk protes. Jalan kubangan ini juga dimanfaatkan anak-anak untuk bermain becek-becekan. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com–PT. Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Perumahan Taman Royal digugat warganya karena persoalan jalan rusak. Perbaikan jalan rusak disebut hanya janji-janji saja. 

"Warga sudah gugat itu. Sidangnya akan dimulai pekan depan," ujar Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang saat ditemui di kediamannya Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (3/3/2020).

Berdasarkan riwayat, warga Perumahan Taman Royal sempat menggelar aksi pada 2018 silam menuntut pengembang memperbaiki jalan rusak. Namun, hanya janji karena hingga kini tak kunjungan diperbaiki.  

Pengembang juga kembali berjanji. Janji kali ini lebih serius. Tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ir Musyanif selaku pemilik PT. CBRR. 

Penandatanganan janji memperbaiki jalan itu dilakukan pada Rabu (22/1/2020) sambil disaksikan perwakilan Pemkot dan DPRD Kota Tangerang. 

Dalam surat pernyataan tersebut, pengembang selambat-lambatnya akan mulai mengerjakan perbaikan Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3 pada 12 Februari sampai 15 Mei 2020. 

Sedangkan untuk Jalan Cempaka (sisi Apartemen Benteng Betawi) selambat-lambatnya diperbaiki tanggal 12 Maret sampai dengan 12 Mei 2020. 

#GOOGLE_ADS#

Selain itu, masih dalam surat pernyataan, pihak pengembang juga siap untuk menyerahkan secara parsial Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Taman Royal ke Pemkot Tangerang.

Tetapi dengan terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi secara bersama-sama antara pihak PT. CBRR dengan Dinas Perkim Kota Tangerang yang dimulai pada 3 Februari sampai 5 Maret 2020. 

Namun, warga kini kembali memanas. Mereka pun lagi-lagi melakukan aksi memancing ikan dan menanam pohon pisang di jalan rusak layaknya empang pada Minggu (1/3/2020). 

Sachrudin menyebut warga telah memeja hijaukan pengembang. Menurutnya, Pemkot Tangerang membantu warga dalam menyelesaikan kasus ini. 

"Kami mendorong kejaksaan, pengadilan, maupun kepolisian agar melakukan percepatan proses kasus ini dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Sekarang kami menunggu hasil pengadilan," katanya. 

Sachrudin menambahkan pihaknya berharap warga yang memenangkan kasus tersebut agar jalanan dapat diperbaiki pemerintah. 

"Kalau asetnya diserahkan langsung ke kami, kami langsung perbaiki," pungkasnya.(DBI/HRU)