TANGERANGNEWS.com–Perbaikan ruas jalan yang rusak di Kota Tangerang terkendala wewenang. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan tak seluruhnya penanganan jalan rusak merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Tangerang. Sebab, terdapat pengklasifikasian jalan di Kota Tangerang. Kata Decky, ada klasifikasi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota.
“Wewenang perbaikan atau pemeliharaan jalannya oleh pemerintah berdasarkan klasifikasi. Jadi, kalau status jalannya kota, ya, tanggungjawab kami,” ujarnya dalam konfrensi pers di halaman gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (9/3/2020).
Decky menjelaskan jalan berstatus nasional di Kota Tangerang terdapat di sejumlah ruas, yakni Jalan Daan Mogot, Jalan Merdeka, Jalan Gatot Subroto, Jalan KS Tubun. Penanganan dan pemeliharaan di jalan-jalan ini merupakan tanggungjawab Kementerian PUPR terkait.
“Total panjang jalan nasional 17,5 kilometer,” katanya.
Sedangkan untuk jalan berstatus provinsi, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Raden Fatah, dan Jalan Beringin Raya. Jalan-jalan ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Banten.
#GOOGLE_ADS#
“Dengan total panjang ruas jalan provinsi 27,4 kilometer,” ucap Decky.
Adapun selain jalan provinsi dan nasional tersebut, seluruh jalan di Kota Tangerang berarti jalan kota yang tanggung jawab pemeliharannya dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Untuk total panjang jalan kota 255,3 kilometer atau 251 ruas jalan/3,900 ruas jalan lingkungan.
“Nah, untuk jalan kota ada 24 ruas jalan yang rusak. Dan ini sudah kami tangani,” ungkap Decky.
Decky menambahkan pihaknya tengah mendata jalan rusak yang berstatus provinsi dan nasional untuk dikoordinasikan kepada pemerintah yang berwenang.
“Kalau rusak kami surati untuk diperbaiki. Apalagi kalau ada aduan masyarakat, kami laporkan ke penanggung jawab,” pungkasnya. (RMI/RAC)