TangerangNews.com

Warga Benda Ngeluh Ganti Untung Tak Ok , Ketua DPRD Ngadu ke Jokowi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 Maret 2020 | 20:38 | Dibaca : 933


Warga terdampak pembangunan Tol JORR II mengeluhkan penetapan ganti untung lahan ke Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Sejumlah warga Kampung Baru, Benda, Kota Tangerang mengeluhkan penetapan harga pembebasan tanah dalam pembangunan Tol JORR II, Kunciran-Bandara Soetta ke DPRD Kota Tangerang, Senin (9/3/2020). 

Keluhan mereka diterima Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo di ruang Fraksi PDIP gedung DPRD Kota Tangerang. 

Sebagai Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Gatot mengaku akan menyampaikan permasalahan ini ke tingkat nasional, bahkan meneruskan aduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Ya kita akan sampaikan, ini kan mereka menganggap ada ketidakadilan," kata Gatot. 

Meski begitu, Gatot mengaku tidak sedikitpun untuk menghambat proyek nasional. Yang diinginkan hanyalah berjalannya proyek nasional dengan baik. Sehingga citra pemerintahan Jokowi tidak dinilai buruk. 

"Citra pemerintah pusat ini baik, bahwa memang tidak ada diskriminasi terkait harga," ucap Gatot. 

#GOOGLE_ADS#

Saat ini pihaknya masih menunggu laporan secara tertulis dari para warga. Sebab, dalam hearing dengan warga, mereka masih menyampaikan aspirasi secara lisan. Nantinya, DPRD juga akan membahas permasalahan tersebut di tingkat komisi. 

"Kita sudah sampaikan buat surat secara resmi, buat kronologisnya, kalau memang hasil pembedahan temen-temen akomisi I harus dipanggil pihak-pihak terkait, ya akan dipanggil," tegasnya.

Salah seorang warga Kampung Baru, Dedy Sutrisno mengatakan, pihaknya hanya meminta hadirnya keadilan dari pemerintah. Pasalnya, terdapat perbedaan harga tanah per meter dalam ganti untung. 

"Ada ketimpamgan,  dalam satu RT ada yang berbeda harganya. Kami dihargai Rp2,6 juta, tetangga kami ada yang Rp7,3 juta, bahkan ada yang Rp10,5 juta," katanya. 

Dia berharap agar Pemerintah Pusat dapat mendengar keluh kesah mereka.  

"Yang penting kami punya rumah kemudian digusur ya harus punya rumah lagi. Kalau dengan harga Rp2,6 juta permeter ya diwilayah kami sudah tidak kebeli rumah lagi," pungkasnya.

Sebelum mengadu ke DPRD Kota Tangerang, para warga terdampak pembangunan proyek nasional itu berunjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (5/3/2020) lalu.  Mereka datang untul mendengarkan sidang gugatan. Namun, merela kalah dalam sidang tersebut. Mereka lalu berunjuk rasa ke kantor BPN Kota Tangerang. Hingga kini, mereka belum mendapatkan kepastian. (RMI/RAC)