TangerangNews.com

Soal Parkir, Pemkot Tangerang Patuhi Keputusan MA

| Rabu, 28 Juli 2010 | 16:07 | Dibaca : 38591


Wahidin Halim (tangerangnews / dens)


 
 
 
TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang patuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang, untuk  segera direspons pemerintah daerah.
 
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, secara prinsip dirinya mematuhi pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang. “Ini sangat menarik dan saya kira ini amanat yang bagus untuk berpihak kepada masyarakat,” kata Wahidin, siang ini.
 
Wahidin mengatakan, pengelola memang harus mengganti kendaraan yang hilang. Sebab, kata dia, itu adalah salah satu layanan yang harus dijaga oleh pengelola parkir. “Termasuk juga pelayanan konsumen itu,” tuturnya.
 
Dirinya mengatakan, di Kota Tangerang seluruhnya akan wajib seperti itu. Termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hanya saja yang menjadi soal buat Pemkot Tangerang saat ini adalah anggaran yang harus dipersiapkan serta payung hukumnya, seperti Peraturan Daerah-nya.
 
Sesuai dengan Perda retribusi parkir, pihak pengelola parkir swasta wajib menyerahkan retribusi s ebesar 20%. Sedangkan untuk yang dikelola Pemkot Tangerang seluruhnya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).”Perdanya harus kita susun dulu, “ katanya,.
 
Sementara itu, Kepala Inspektorat Dadi Buchari mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan dinas terkait akan mengkaji terlebih dahulu mengenai amanat MA tersebut. “Perlu pembahasan lagi itu,” ujar Dadi.
 
Diketahui sebelumnya, Putusan MA tersebut diproses oleh majelis hakim PK yang terdiri atas Timur R Manurung, Soedarno,dan German Hoediarto. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memerintahkan Secure Parking membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60 juta.(dira/rangga)