TangerangNews.com

Pemohon Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang Dibatasi, Diimbau Manfaatkan Online

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 20 Maret 2020 | 15:51 | Dibaca : 3128


Rina Hernaningsih, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

 

TANGERANGNEWS.com–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang tetap membuka pelayanan meskipun kota ini berstatus kejadian luar biasa (KLB) Covid-19. Namun, kuota pemohon yang datang ke kantor Disdukcapil di Cikokol, Kota Tangerang dibatasi. 

"Pelayanan masih normal, tapi pemohon kami batasi," ujar Rina Hernaningsih, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Jumat (20/2/2020). 

Rina mengatakan jam operasional pelayanan tetap normal, yakni buka sampai pukul 16.00 WIB. Adapun pembatasan kuota per harinya sekitar 50 pemohon atau menyesuaikan. Menurut Rina langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. 

“Kami batasi supaya tidak terlalu banyak pemohon yang datang. Kami juga meniadakan sementara perekaman E-KTP,” katanya.

Meskipun pelayanan konvensional beroperasi normal, Rina mengimbau kepada pemohon untuk memanfaatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara daring atau online melalui aplikasi Tangerang Live.

“Jadi, kalau tidak penting banget disarankan tidak usah ke kantor pelayanan,” ucapnya.

#GOOGLE_ADS#

Rina menambahkan di pelayanan kantor Disdukcapil juga diterapkan kebijakan social distancing antara jarak antrian pemohon dengan pemohon lainnya serta petugas. Selain itu, pemohon yang baru masuk ke pintu utama pelayanan juga akan dipinta menggunakan cairan anti virus dan pengecekan suhu tubuh.

“Untuk ruang pelayanan juga setiap hari dua kali disemprot disinfektan,” pungkasnya.(RMI/HRU)