TangerangNews.com

Cegah Corona di Tempat Ibadah, Pemkot Tangsel Didesak Keluarkan Surat Edaran

Muhamad Heru | Senin, 23 Maret 2020 | 12:25 | Dibaca : 1991


Shinta W. Chairuddin, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota Tangsel untuk segera menerbitkan surat edaran (SE), terkait meniadakan kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama waktu yang ditentukan.

Karena itu Pemerintah Kota Tangsel perlu segera berkordinasi dan membuat kesepakatan bersama dengan semua stakeholder, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel, Polres Kota Tangsel, dan para pemuka agama di Tangsel.

"Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona makin meluas," kata Shinta W Chairuddin, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Senin (23/3/2020).

Shinta mengatakan, nantinya warga Tangsel harus mengikuti instruksi Wali Kota untuk sementara tidak melakukan kegiatan peribadatan di tempat- tempat ibadah seperti Salat Jumat dan Salat wajib, Misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan Nyepi.

"Selama dua pekan ke depan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadah," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Shinta menambahkan, himbauan social distancing dari pemerintah juga harus dipatuhi bersama, agar penyebaran virus Corona di Kota Tangsel tidak terus bertambah.

"Menurut data yang kami terima, peningkatan jumlah pasien yang terpapar virus Corona di Kota Tangsel cukup tinggi. Karena itu, pencegahan dengan social distancing harus diterapkan dengan disiplin," imbuhnya.(RAZ/HRU)