TANGERANGNEWS.com-Penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Tangerang Selatan meluas. Pemerintah Kota setempat pun telah meningkatkan status dari Kejadian Luar Biasa (KLB) menjadi tanggap darurat.
Data terakhir yang dirilis oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan, per tanggal 23 Maret 2020, pukul 17.00 WIB, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) sejumlah 144 pasien, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 66 pasien.
Sementara, untuk pasien yang telah dinyatakan positif dan dalam perawatan mengalami peningkatan, kini berjumlah delapan orang. Sedangkan, untuk kasus meninggal sebanyak empat orang.
Dengan kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, status Tangsel terhadap kasus penyebaran virus Corona adalah tanggap darurat.
#GOOGLE_ADS#
"Hal itu sesuai dengan keputusan Wali Kota Tangsel dengan nomor No 360/Kep.100-HUK/2020, tentang status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Disease 2019," ujar Benyamin di Kantor Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Senin (23/3/2020).
Benyamin menyebut bahwa sementara, status itu akan berlaku hingga tanggal 1 April 2020 mendatang.
"Status tanggap darurat yang ditetapkan Wali Kota Tangsel, akan berlaku sampai tanggal 1 April dari tanggal 19 Maret lalu," sambungnya.
Status tanggap darurat ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan.
"Akan melihat situasinya, nanti Wali Kota akan mendapatkan saran dan pertimbangan dari Gugus Tugas," pungkas. (RMI/RAC)