TANGERANGNEWS.com-Penyebaran virus Corona atau COVID-19 membuat Pemerintah Pusat memutusan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Hal ini berdampak berubahnya mekanisme untuk menentukan kelulusan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono menjelaskan, nantinya, penetapan kelulusan menjadi kewenangan sekolah. Akumulasi nilai pada rapor siswa akan menjadi indikatornya.
"Nilai diambil dari nilai rapor sampai semester ganjil. Misalkan untuk SD, akan diambil nilai rapor siswa dari semester satu sampai semester 11. Untuk SMP, diambil sampai nilai rapor siswa sejak semester satu hingga semester lima," jelas Taryono di kantornya, Selasa (24/3/2020).
#GOOGLE_ADS#
Selain itu, akumulasi nilai rapor itu juga akan ditambah dengan nilai dan prestasi siswa tersebut lainnya.
"Ditambah dengan beberapa nilai di semester genapnya, seperti portofolio penugasan dan prestasi siswa sebelumnya," tuturnya.
Sementara, standar nilai kelulusan diserahkan ke pihak sekolah masing-masing.
"Tentunya akhir proses pembelajaran adanya ijazah dan nilai akhir. Tapi passing grade -nya itu dari kebijakan sekolah masing-masing," pungkasnya. (RMI/RAC)