TangerangNews.com

Dampak Covid-19, Gelora Tangsel: 45 Persen Kegiatan Usaha Berhenti

Rachman Deniansyah | Senin, 30 Maret 2020 | 14:45 | Dibaca : 1597


Subkhan AS Sekreatris Umum DPD Partai Gelora Indonesia Kota Tangerang Selatan, Senin (30/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Meluasnya penyebaran virus Corona membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang status tanggap darurat, dari sebelumnya hanya sampai 1 April menjadi 29 Mei 2020.

Kondisi ini tak hanya berdampak pada aspek kesehatan, namun lambat laun akan merambat pada aspek sosial dan ekonomi.

Sekreatris Umum DPD Partai Gelora Indonesia Kota Tangerang Selatan, Subkhan AS menilai, Pemkot Tangsel harus segera membuat kebijakan terkait perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat.

Subkhan mengapresiasi langkah awal Pemkot Tangsel dalam menangani penyebaran virus Corona ini. Namun, ia mendorong Pemkot Tangsel juga mengantisipasi gejolak sektor perekonomian masyarakat. 

“Karena jika kita bicara perlindungan sosial maka kita juga mesti melakukan perlindungan ekonomi masyarakat. Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya, Senin (30/3/2020).

#GOOGLE_ADS#

Ia menyebut, sejak meningkatnya penyebaran wabah virus corona, ada sekitar 45 persen kegiatan usaha di Tangsel yang menghentikan operasionalnya.

Hal ini berdampak pada pelaku usaha sekaligus kepada karyawannya yang sebagian besar masyarakat Tangsel. 

Sektor usaha seperti di bidang usaha jasa, padat karya bahkan hingga usaha rumahan dan unit usaha rakyat praktis berhenti operasional.

"Ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Tangsel. Jika dibiarkan ini akan berdampak pada upaya Pemkot Tangsel memperkecil sebaran wabah virus Corona. Karena masyarakat lambat laun akan keluar rumah guna memenuhi kebutuhan hidupnya pasca diterapkan program diam di rumah,” terangnya.

Sebab itu, Subkhan berharap, Pemkot Tangsel selain menganggarkan Rp47 miliar untuk penanganan pandemi virus Corona, juga secepatnya mengambil langkah untuk menyelamatkan perekonomian rakyat.

Dalam postur APBD Tangsel 2020, disebutkan 72 persen dari total APBD atau sekitar Rp 2,8 triliun diperuntukan untuk kepentingan masyarakat. Artinya, Pemkot Tangsel punya anggaran yang cukup untuk memberikan solusi terkait dengan perlindungan ekonomi masyarakatnya.

"Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan Inpres Instruksi Presiden No 4/2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran terkait percepatan penangan penyebaran virus corona. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk merubah peruntukan anggaran,” beber Subkhan.

Perubahan peruntukan anggaran ini, kata dia, dapat dilakukan misalnya dengan memasukan kebijakan perlindungan ekonomi masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT), penyediaan dan alokasi sembako bagi masyarakat atau bahkan insentif bagi pelaku usaha.

“Sebab PAD (pendapatan asli daerah) Kota Tangsel yang mencapai sekitar Rp2 triliun tersebut sebagiannya berasal dari pajak usaha,” pungkasnya. (RAZ/RAC)