TANGERANGNEWS.com–Di tengah pandemi Covid-19, ratusan pekerja kontrak di PT Aerofood ACS Bandara Soekarno-Hatta dipecat.
Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) memprotes sikap anak perusahaan PT Garuda Indonesia BUMN atas kebijakan pemecatan pekerja itu.
“Ya, ada 445 buruh kontrak bahkan lebih yang di PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar Isan, Ketua SB GEBUK kepada TangerangNews, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, dalam pemecatan sepihak ini pekerja tidak pernah diajak berdialog untuk membicarakan efesiensi dampak pandemi Covid-19 tersebut.
#GOOGLE_ADS#
“Manajemen mengaitkan pemecatan ini dengan corona, namun pekerja yang telah banyak berkontribusi dengan perusahaan menutup diri dengan alasan seperti itu,” ungkapnya.
Isan menyebut perusahaan telah jelas melanggar regulasi ketenagakerjaan dengan semena-mena memperlakukan para buruh.
Mereka menolak PHK dan menuntut dipekerjakan kembali atau hak mendapat pesangon dibayarkan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.
“Pemecatan ini sepihak, karena tidak sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya. (RAZ/RAC)