TangerangNews.com

Beri Sedekah Pengemis di Tangerang Kena Sanksi

| Jumat, 30 Juli 2010 | 19:55 | Dibaca : 19812


Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, yang sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang. (tangerangnews / dens)



TANGERANGNEWS-Semakin banyaknya jumlah anak jalanan (anjal) serta gelendangan dan pengemis (gepeng) di Kota Tangerang membuat pihak Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial membentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Anjal dan Gepeng. Dalam Raperda tersebut dimasukkan sanksi bagi pemberi sedekah kepada anjal dan gepeng.
 
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan seperti penertiban dan memulangkan para gepeng tidak memberikan efek jera. Hal tersebut dinilai karena para gepeng telah dimanjakan oleh si pemberi sedekah. “Jadi dengan adanya sanki bisa membuat masayarakat enggan memberikan uang ke anjal atau pengemis,”ungkapnya.
 
Terkait bentuk sanksi yang diberikan, Erlan menyatakan masih dalam pembahasan apakah itu denda atau pun kurungan penjara. “Raperda tersebut masih dalam penggodokan, nantinya akan kita serahkan ke Bagian Hukum Pemkot Tangerang dan digelontorkan ke DPRD Kota Tangerang," ujarnya.
 
Erlan menghimbau agar masyarakat menyalurkan bantuan atau sedekahnya melalui lembaga seperti badan amil zakat. “Bantuan kepada anjal dan gepeng sebaiknya disalurkan pada lembaga resmi, agar bermanfaat. Jangan membentuk generasi pengemis," imbuhnya.
 
Sementara untuk mengantisipasi maraknya gepeng jelang Lebaran, Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait mengintensifkan penertiban dan memulangkan para gepeng. “Kita bekerja sama dengan Satpol PP lebih intensif melakukan razia,” kata Erlan.(rangga)