TangerangNews.com

Masa Berlaku SIM Habis? Ada Dispensasi Sampai Mei

Rachman Deniansyah | Kamis, 2 April 2020 | 19:12 | Dibaca : 5115


Tampak Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan penting untuk berkendara. Namun, bagaimana jika masa berlakunya habis disaat pandemi virus Corona (COVID-19) ini?

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020, perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah tanggal tersebut. Artinya, tidak perlu melakukannya saat ini, karena pemerintah menganjurkan masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah.

"Hitungannya tetap perpanjang. Karena kan biasanya kalau sudah lewat itu kan harus bikin baru, kalau ini bisa dirubah jadi perpanjang," kata Bayu saat dihubungi TangerangNews, Kamis (2/4/2020).

#GOOGLE_ADS#

Karenanya, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya per tanggal tersebut, tidak akan mendapatkan tindakan tilang karena pelanggaran kelengkapan surat-surat berkendara, kecuali untuk jenis pelanggaran lainnya.

"Jadi, meski masa berlaku SIM-nya habis, itu enggak ada masalah di jalan. Tapi kalau dia melanggar, misalnya terobos lampu merah, ya kita tindak," 

Terlebih, kata dia, operasi seperti razia pun saat ini sudah tidak dilakukan selama masa tanggap darurat COVID-19 ini.

"Operasi juga sudah tidak ada, intinya masalah penilangan sekarang tidak ada, kita lebih penindakan yang membahayakan," pungkasnya. (RMI/RAC)