TangerangNews.com

Forum Ustaz Tangerang Desak Pemerintah Buka Kembali Masjid

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 April 2020 | 13:40 | Dibaca : 43569


Suasana di dalam masjid Al-Azhom di kawasan Puspemkot Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


 

TANGERANGNEWS.com–Forum Ustaz Tangerang Raya (FUTAR) mendesak pemerintah untuk membuka kembali aktivitas masjid di seluruh Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. 

Ketua FUTAR Nurkholis menyampaikan para pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) dan para jamaah di Tangerang Raya resah dengan tak diizinkannya melakukan kegiatan ibadah di masjid-masjid akibat pandemi Covid-19. 

"Kami meminta pemerintah daerah di Tangerang Raya berkenan mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pembukaan kembali masjid-masjid secara bersyarat yang selama ini ditutup dan membolehkan kegiatan salat Jumat dan salat Jamaah Rawatib," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Selasa (7/4/2020). 

Namun, Nurkholis mengatakan terdapat sejumlah persyaratan bagi DKM jika ingin membuka masjid dan kegiatan ibadahnya kembali.

Pertama, kata dia, kegiatan yang diperbolehkan untuk sementara hanya terbatas pada salat Jumat dan salat Jamaah Rawatib. 

Lalu, DKM harus membentuk tim screening dan tim kesehatan khusus yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan health screening bagi jamaah yang datang dan masuk ke dalam masjid. 

#GOOGLE_ADS#

"Setiap jamaah yang datang dan akan masuk/keluar masjid akan di scan (dengan menggunakan thermometer scan) dan wajib mencuci tangan serta menggunakan masker," katanya.

DKM juga wajib menyediakan hand sanitizer dan atau bilik sterilisasi virus corona yang direkomendasikan dinas kesehatan di setiap pintu masuk atau keluar masjid. 

"DKM harus melakukan sterilisasi Masjid dengan disinfektan sebanyak dua kali sehari, pada pagi setelah salat subuh dan sore hari setelah salat ashar," imbuhnya. 

Menurut dia, saat pembukaan Masjid pertama kali, tim screening DKM harus melakukan kegiatan rapid test kepada jamaah yang biasa datang ke masjid dan mendata jamaah yang sudah terdetesi negatif COVID 19.

"Jamaah yang belum diperiksa atau dicek melalui rapid test dan ingin salat di masjid maka wajib melakuan test tersebut," ucapnya. 

Tim screening DKM pun hanya akan memperbolehkan jamaah yang sudah terdata secara jelas dan terdeksi negatif Covid-19 masuk atau keluar masjid untuk melaksanakan kegiatan salat Jumat dan salat berjamaah.

Selain itu, warga pendatang, musafir dan anak-anak tidak diperkenankan untuk datang dan masuk ke dalam masjid.

"Jamaah yang datang ke masjid tidak diperkenankan berwudlu dan melakukan kegiatan MCK di toilet masjid," pungkasnya.(RAZ/HRU)