TangerangNews.com

Imbas COVID-19, 3.042 Buruh di Kota Tangerang Kena PHK

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 9 April 2020 | 15:16 | Dibaca : 161019


Ilustrasi Buruh. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 3.042 buruh atau pekerja di Kota Tangerang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat imbas dari COVID-19.

"Jumlah PHK ada 3.042 buruh," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Puspemkot Tangerang, Kamis (9/4/2020).

Selain PHK, Arief merinci terdapat 651 pekerja yang dirumahkan. Menurutnya, hal ini terjadi karena 53 perusahaan di Kota Tangerang mengalami kelesuan akibat dampak COVID-19.

"Jadi total ada 3.693 orang pekerja yang terdampak," ungkapnya. 

Dalam menyikapi nasib para buruh tersebut, kata Arief, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

"Kami koordinasi kaitan permohonan untuk kartu Pra Kerja yang bisa membantu meringankan saudara-saudara kita yang terkena dampak," katanya.

#GOOGLE_ADS#

Arief mengatakan pendataan sudah dilakukan dan sudah selesai pada 7 April lalu. Karena waktu yang sedikit, Arief meminta informasi pendaftaran dibuka ke masyarakat dan bukan hanya dari pemerintah daerah. 

"Sehingga masyarakat bisa mengakses pendataan yang dilakukan Provinsi dan Pusat," kata dia.

Arief juga sudah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi PHK yang berkelanjutan akibat COVID-19.

Dia meminta masyarakat yang terdampak pandemi termasuk yang terkena PHK segera mengajukan data diri ke RT-RW setempat agar bisa mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Tangerang.

"Didata dan nantinya kita bantu," pungkasnya.(RAZ/HRU)