TangerangNews.com

Update: Sabtu Berlaku PSBB di Kabupaten Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 13 April 2020 | 15:32 | Dibaca : 17399


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan keterangan kepada wartawan melalui video konferensi terkait rencana PSBB, Senin (13/4/2020). (TangerangNews / Mohamad Romli)


 

 

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang mulai berlaku pada Sabtu, 18 April 2020.

"Waktu pelaksanaannya (PSBB) kalau tidak ada perubahan hari Sabtu, 18 April 2020 pukul 00.01 WIB," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat video konferensi bersama wartawan, Senin (13/4/2020).

Saat ini, kata Zaki, pelaksanaan PSBB itu sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Gubernur Banten sedang merumuskan Pergub (peraturan Gubernur). Mudah-mudahan besok sudah terbit," tambahnya.

Sebelum PSBB berlaku, Pemkab Tangerang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hal-hal yang diatur dalam Pergub tersebut.

#GOOGLE_ADS#

"Sosialiasi akan dilakukan setelah Pergub terbit, pada hari Rabu, Kamis dan Jumat. Melalui media online, radio, baliho, spanduk, media sosial, kecamatan, kelurahan/desa dan RT/RW," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020).(RMI/HRU)