TangerangNews.com

PSBB, Jam Operasional di Tangerang Beda dengan Jakarta

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 April 2020 | 18:53 | Dibaca : 27955


Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Dok. Humas Pemkot Tangerang / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com–Jam operasional penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi kendaraan yang melintas di wilayah Kota Tangerang lebih lama dibandingkan DKI Jakarta. 

Jika di DKI Jakarta PSBB berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, di Kota Tangerang diusulkan dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB. 

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan tidak akan memungkinkan bila waktu operasional PSBB di Kota Tangerang disamakan dengan DKI Jakarta.

Terlebih, banyak warganya yang bekerja di luar Tangerang sehingga membutuhkan waktu lebih banyak untuk tiba ke kantor dan pulang ke rumah.

"Dengan pertimbangan orang yang berangkat ke Jakarta dia pulang itu jam 19.00 WIB masih di jalan, harus ada kendaraan jangan sampai enggak bisa pulang," ujarnya, Senin (13/4/2020). 

#GOOGLE_ADS#

Bila disetujui Gubernur Banten Wahidin Halim, kata Arief, maka kebijakan jam operasional tersebut pun akan diberlakukan di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 

Arief juga menambahkan Kota Tangerang pun menerapkan kebijakan physical distancing di dalam kendaraan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Misal mobil sedan ya dua orang saja. Kalau minivan bisa empat orang. Kalau motor boleh boncengan tapi ada relasi keluarga. Bukan berarti enggak boleh (mobilitas), makanya yang keluar itu yang punya keperluan saja," pungkasnya.(RMI/HRU)