TangerangNews.com

Buka Saat Ramadhan, Izin Tempat Hiburan Akan Dicabut

| Selasa, 3 Agustus 2010 | 11:04 | Dibaca : 3853


Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)


 
 
TANGERANGNEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha jasa hiburan berupa menarik kembali ijin usahanya jika tidak menutup sementara operasional usahanya selama bulan Ramadhan.
 
“Kegiatan usaha jasa hiburan seperti karaoke, billiard dan spa, harus berhenti satu hari sebelum Ramadhan sampai dengan dua hari setelah hari Raya Idul Fitri 1431 H. Kalau tidak melaksanakan ketentuan tersebut Pemkot melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) akan melakukan tindakan tegas berupa menarik kembali ijin usahanya,” tegas Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Mayoris Namaga, Selasa (03/8).
 
Menurutnya, himbauan penutupan sementara usaha hiburan umum tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat edaran Nomor: 556/322/945-Pariwisata/2010 perihal penutupan sementara usaha hiburan umum bulan Ramadhan 1431 H tertanggal 29 Juli 2010, kepada para pemilik tempat usaha hiburan.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama jelang bulan suci Ramadhan. Diharapkan para pengusaha mematuhi huimbauan tersebut,” terang Mayoris.
 
Tak hanya itu, kata dia, Pemkot juga menghimbau kepada seluruh pemilik rumah makan dan restauran agar tidak membuka warung dan restaurannya selama menjalankan ibadah puasa.  “Kalau bisa bagian depan rumah makan ditutup sebagian supaya tidak menggangu masyarakat yang sedang berpuasa,” ujar Mayoris.(rangga)