TangerangNews.com

WH Teken Pergub PSBB di Tangerang Raya

Mohamad Romli | Rabu, 15 April 2020 | 22:07 | Dibaca : 1330


Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menandangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Pergub tersebut akan menjadi acuan atau payung hukum pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya.

#GOOGLE_ADS#

Pergub nomor 16 tahun 2020 itu ditandatangani WH Kamis (15/4/2020). 

Selain Pergub, WH juga menandangani Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang mengatur waktu pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yaitu mulai 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika masih ditemukan bukti penyebaran Corona di wilayah ini.