TangerangNews.com

Tak Ada Sanksi Tilang Bagi Pelanggar PSBB Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 April 2020 | 17:08 | Dibaca : 5760


Polisi membagikan brosur sosialisasi kepada pengendara sepeda motor di lampu merah TMP Taruna, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. (Dok. Polres Metro Tangerang Kota / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com–Polisi menegaskan tak ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang.

"Tak ada tilang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi TangerangNews_melalui pesan teks, Kamis (16/4/2020).

Agung menyatakan pelanggar hanya diberikan surat teguran dan diminta tidak mengulangi kesalahannya.

Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten No 16/2020 dan Peraturan Wali Kota Tangerang No 17/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. 

Dalam Perwal PSBB tersebut pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, penghentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

"Iya, surat teguran," kata Agung.

#GOOGLE_ADS#

Agung menambahkan saat ini Satlantas bersama stakeholder terkait sedang gencar melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PSBB.

Adapun pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang diterapkan selama dua pekan mulai Sabtu pada 18 April 2020. 

Sedangkan jam operasional kendaraan untuk PSBB ini setiap hari berlaku pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB. 

"Kami gencarkan sosialisasi dan melaksanakan imbauan," pungkasnya.(RMI/HRU)