TANGERANGNEWS.com-Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diterbitkan.
Perwal yang memuat sebanyak 29 pasal itu, telah mengatur segala pelaksanaan PSBB yang akan mulai berlangsung sejak 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020 mendatang.
Dalam Perwal tersebut, terdapat sejumlah poin penting terkait pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di Tangsel ini.
Pembatasan aktivitas itu, diantaranya meliputi pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kediatan di tempat umum atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.
Berikut rincian isi Perwal tersebut:
1. Pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya
Dalam Perwal tersebut tepatnya di Pasal 6, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lain tak boleh dilaksanakan, atau dihentikan. Sementara, aktivitas pembelajaran diubah pelaksanannya dengan proses pembelajaran di rumah masing-masing.
Namun, hal itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, penelitian, dan pelatihan yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan.
2. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
Dalam Pasal 9, aktivitas kerja di tempat kerja atau di kantor diimbau untuk dihentikan sementara. Namun, hal itu dikecualikan bagi beberapa kantor dengan kategori tertentu.
Adapun, tempat kerja atau kantor yang diperbolehkan untuk beroperasi, diantaranya seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian juga berlaku bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dna teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, induatri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.
Terakhir, bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
Tentunya, bagi kantor yang diperbolehkan untuk beroperasi itu, diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar pencegahan COVID-19.
#GOOGLE_ADS#
3. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Selama PSBB dilaksanakan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat tertentu dihentikan. Kegiatan beribadah diganti dan dilaksanakan di rumah dengan keluarganya masing-masing.
Namun selama kegiatan ibadah dihentikan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng atau penanda lainnya masih boleh dilaksanakan seperti biasa.
Selain itu, dalam Perwal itu mengatur bagi penanggung jawab rumah ibadah untuk memberikan edukasi kepada jamaahnya masing-masing untuk mematuhi ketentuan yang bertujuan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum
Selama PSBB diberlakukan, fasilitas umum tutup sementara. Masyarakat pun dilarang untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan kerumunan orang atau lebih dari lima orang.
Larangan tersebut dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok, seperti di apotek, toko swalayan, depot isi ulang air, pasar dan warung kelontong.
Selain itu, kegiatan olah raga pun masih diperbolehkan. Namun, harus dilakukan secara mandiridi lingkungan sekitar rumah.
5. Pembatasan kegiatan sosial budaya
Kegiatan perkumpulan dan pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya juga dilarang selama masa PSBB.
Sementara, untuk kegiatan khitanan, menikah dan pemakaman/takziah boleh dilakukan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, serta diwajibkan menggunakan masker.
6. Pembatasan moda transportasi untuk orang dan barang
Selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan kegiatan yang diperbolehkan, seperti transportasi pengangkut penumpang melalui udara, kereta, laut dan jalan raya.
Namun, pada semua transportasi, dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan sebanyak 50 persen.
Sementara itu, Angkutan barang diperbolehkan beroperasi, apabila mengangkut kebutuhan medis, bahan pokok, bahan bakar minyak atau gas dan bahan baku manufaktur hingga kurir.
Sementara, untuk pengendara motor berbasis aplikasi atau pengendara ojol, hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Dalam Pasal 28, dijelaskan bahwa pelanggar pelaksanaan PSBB bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengimbau kepada warganya untuk dapat mentaati peraturan tersebut. Sebab menurutnya peraturan ini dibuat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Saya imbau masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan dalam PSBB di Tangsel untuk keselamatan dan kesehatan semua warga Tangsel. Semakin disiplin masyarakatnya, maka semakin cepat penyelesaian penyebaran COVID-19 DI Tangsel ini. Ayo, bersama kita bisa," ungkap Benyamin, Jumat (17/4/2020). (RAZ/RAC)