TangerangNews.com

Zaki Jawab Keluhan Ketua RT di Kosambi Soal Bansos C0VID-19

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 19 April 2020 | 20:36 | Dibaca : 21697


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berdialog dengan Irwanto, Ketua RT di Kosambi terkait bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19, Sabtu (18/4/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten tangerang, Irwanto, sempat viral di sosial media karena menyampaikan keresahannya terkait bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak COVID-19.

Dia mengeluhkan tidak ada kejelasan kriteria penerima dana bansos sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK). Dari 137 KK di wilayahnya yang diajukan ke kecamatan untuk mendapat bansos, pihaknya hanya mendapat kuota 20 KK.

Hal itu pun mengakibatkan dirinya sebagai RT tidak dipercayai masyarakat. Dia mengaku mendapat tudingan melakukan korupsi dan memakan anggaran bansos.

Terkait keluhan itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemkab Tangerang cuma memiliki dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp150 miliar untuk 3 bulan kedepan. Satu bulannya telah dianggarkan Rp50 miliar untuk disalurkan kepada masyarakat melalui bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per KK.

#GOOGLE_ADS#

“Jumlah yang disepakati dalam rapat, kuota yang bisa mendapat bantuan dengan anggaran sebesar itu sekitar 83.333 KK, karena ini dalam keadaan darurat dan harus cepat,” jelas Zaki menjawab pertanyaan Irwanto melalui sambungan telepon, Sabtu (18/4/2020).

Lalu dalam perjalanannya, ada tambahan bantuan dari Kementerian Sosial dan Provinsi Banten. Sehingga quota KK yang bisa menerima bantuan itu semakin banyak.

“Sebenarnya itu bisa jadi solusi terkait keterbatasan dana kita. Tapi sayangnya, informasi tersebut tidak cepat sampai bawah, ini yang jadi kendala,” katanya.

Untuk itu, Zaki meminta agar seluruh ketua RT di Kabupaten Tangerang, termasuk Irwanto, berikan data calon penerima bantuan yang sesuai kriteria kepada camat atau lurah. Nantinya, data itu akan diverifikasi oleh Dinas Sosial untuk membuktikan apakah warga sudah seusai kriteria.

“Silahkan mendata, yang penting data yang diberikan jujur, bukan keluarga sendiri. Nanti kita yang tentukan,” jelasnya.

Zaki juga menjelaskan semua bantuan dari Pemkab Tangerang dan Provinsi Banten bentuknya BLT. Nantinya, bantuan itu dikirim ke melalui melalu PT Pos atau pun rekening bank penerima. (RAZ/RAC)