TangerangNews.com

Hingga Senin, Sudah 38.822 Napi Dibebaskan Jalur Asimilasi COVID-19

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 April 2020 | 11:30 | Dibaca : 698


Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


 

TANGERANGNEWS.com-Total jumlah napi yang sudah dibebaskan karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan COVID-19 di lapas yang kelebihan kapasitas sebanyak 38.822 orang, pada Senin (20/4/2020).

Dilansir dari Detik, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti menjelaskan jumlah napi yang bebas itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia.

"Para napi itu mendapat asimilasi dan hak integrasi," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Adapun rincian napi yang bebas karena COVID-19 diantaranya sebagai berikut:

- Asimilasi sebanyak 36.641 narapidana

Narapidana umum: 35.738

Napi anak: 903

 

- Integrasi sebanyak 2.181 narapidana

Narapidana: 2.145

Napi anak: 36