TangerangNews.com

Nekat Mudik, ASN Tangsel Terancam Turun Pangkat

Rachman Deniansyah | Selasa, 21 April 2020 | 19:16 | Dibaca : 1258


Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS. com-Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, salah satunya melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.

Larangan tersebut berlaku untuk semua warga, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta pegawai BUMN.

Bahkan, Pemerintah Kota Tangsel akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang tetap memaksakan diri untuk pulang kampung. 

"Soal ASN sudah kita larang untuk mudik. Kalau mereka, setiap hari harus mengisi absensi, nanti kita cek," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (21/4/2020).

Jika kedapatan masih ada yang membandel, kata Benyamin, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi.

#GOOGLE_ADS#

"Kalau umpamanya mudik, mereka akan kita kenakan sanksi administrasi, dari mulai teguran, penurunan pangkat atau sampai penundaan gaji dan sebagainya," katanya.

Benyamin juga meminta warga Tangsel tidak mudik. Hal ini, kembali ditekankannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Saya bukan hanya mengimbau, tapi meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini.  Agar puasa di Tangsel dan ibadah di Tangsel saja," ujar Benyamin. 

Kebijakan ini diminta Benyamin benar-benar dimaklumi oleh semua warga Tangsel, karena kesehatan menjadi prioritas utama di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Sayangi keluarga yang di kampung. Karena kita enggak tahu apakah badan kita membawa virus atau tidak. Jadi saya minta jangan mudik, jangan mudik, jangan mudik. Kan sekarang bisa video call sama keluarga yang ada di sana (kampung halaman)," pungkasnya. (RMI/RAC)