TangerangNews.com

Sepekan PSBB Tangsel, DPRD Ponten Airin-Ben Gagal

Rachman Deniansyah | Sabtu, 25 April 2020 | 15:46 | Dibaca : 31504


Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Li Claudia Chandra. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangsel yang sudah berlangsung selama sepekan belum mengurangi jumlah penderita virus Corona.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Li Claudia Chandra pun menyebut Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie (Airin-Ben) gagal memimpin tim Gugus Tugas COVID-19.

"Saya tegaskan gagal karena dalam sepekan tidak ada yang berubah, kasus COVID-19 terus bertambah, PSBB benar-benar tidak efektif," ungkap perempuan yang akrab disapa Alin tersebut, Sabtu (25/4/2020).

Alin menyebut, terus bertambahnya penderita COVID-19 karena Peraturan Walikota Tangsel tentang PSBB tidak benar-benar dipatuhi. Ia mengatakan, kegiatan di masyarakat masih berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa. 

#GOOGLE_ADS#

"Titik check point sebagai pintu masuk pemeriksaan dan pencegahan hanya semangat di hari pertama," kata Alin.

Ia juga menyebut, pelaksanaan titik check point dari tingkat RT dan RW tidak dijalankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota. 

"Petugas penindakan dalam hal ini Satpol PP seperti membiarkan pelanggaran yang terjadi," tambahnya.

Alin memberikan tujuh catatan kritis atas pelaksanaan sepekan PSBB Tangsel, yaitu banyak pintu-pintu kecil yang menjadi jalur keluar masuk dari dan ke wilayah Tangerang Selatan yang belum terpantau dan belum dijadikan titik check point. Alin meminta agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menutup pintu-pintu kecil tersebut.

Kedua, sampai masih banyak masyarakat yang abai dalam menggunakan masker sebagai sarana pencegahan penularan. Alin mendesak bagian penindakan Satpol PP harus lebih tegas dalam pelaksanaan Perwal PSBB Tangsel.

Ketigas, banyak bidang usaha yang dilarang beroperasi selama pelaksanaan PSBB ini tetap menjalankan usahanya. Alin menilai perlu tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menertibkan dan apabila masih ada pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut Ijin usaha dari mereka yang melanggar.

Keempat, soal keterbukaan informasi dan data sebaran orang yang terpapar COVID-19. Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangerang selatan disebut Alin jangan hanya  jadi papan pengumuman, badan yang hanya mengumumkan jumlah pasien. 

Kelima, Gugus Tugas wajib menyampaikan transparansi terkait bantuan dan sumbangan dari masyarakat dan swasta. Karena hal tersebut terkait kepercayaan masyarakat yang sudah dengan ikhlas memberikan bantuan jangan sampai hilang kepercayaan dan tidak mau lagi memberikan bantuan.

Keenam, bantuan yang dijanjikan Pemkot Tangsel bagi masyarakat bawah yang terdampak PSBB selama satu minggu ini belum diterima oleh masyarakat.

Alin juga mengatakan, DPRD Tangsel telah membentuk Satgasda Lawan COVID-19. Satgas ini dibentuk bertujuan membantu Pemkot dalam menangani Penyebaran COVID-19. 

"Fokus Satgas adalah membantu rumah sakit dan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan dalam pemenuhan alat pelindung diri (APD). Satgas  sudah melaksanakan penyerahan APD tersebut beberapa hari yang lalu dan akan berkelanjutan," kata dia.

Karena dinilai gagal melaksanakan PSBB selama pekan pertama, Alin berpendapat Tangerang Selatan hanya ikut-ikutan saja dalam pelaksanaan PSBB tanpa persiapan dan strategi yang jelas. PSBB, kata dia, hanya sebuah slogan saja.

"Sisa waktu satu minggu ini kami berharap Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel harus segera mengevaluasi diri dan secepatnya mengambil tindakan taktis dan tegas agar masyarakat benar-benar terlindungi dari penyebaran COVID-19 dan wabah ini segera berakhir," pungkasnya.(RMI/HRU)