TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan langsung surat pemberhentian sementara operasional PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) , Senin (27/4/2020).
Zaki mengatakan, dalam peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terdapat klausul yang berbunyi apabila ditemukan karyawan atau buruh yang terpapar COVID-19, maka industri tersebut wajib melakukan rapid test. Kedua, menghentikan sementara waktu produksi dan operasionalnya selama 14 hari.
"Di PT PEMI ini sudah ada dua kasus karyawan meninggal, namun belum terkonfirmasi positif terjadi penularan lokal. Yang kedua, walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90 persen sudah dinyatakan positif COVID-19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," kata Zaki disela kunjungannya.
#GOOGLE_ADS#
Penghentian operasional itu berlaku mulai 27 April sampai dengan 14 hari kedepan sesuai aturan PSBB di Kabupaten Tangerang.
"Kehadiran saya ke sini merupakan satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang, dan mohon untuk ditindaklanjuti surat dari pemerintah Kabupaten Tangerang ini," jelasnya.
Zaki juga meminta, hasil rapid test yang dilakukan PT PEMI terhadap seluruh karyawan, hasilnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Saya minta kepada PEMI untuk melakukan rapid test seluruh karyawan dan hasil dari rapid tes-nya diberikan ke pemerintah daerah karena kita akan melakukan tracing ke keluarga mereka, apabila ditemukan hasil yang positif," pungkasnya.
Sementara, pihak perusahaan meminta kebijakan tetap ada karyawan yang masuk kerja maksimal 10 orang, terutama bagian administrasi dan akunting. Jumlah karyawan PT PEMI sekitar 5.200 orang.(RMI/HRU)