TANGERANGNEWS.com–Di tengah pandemi virus corona dan awal pekan bulan Ramadan, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerbitkan Surat Edaran No 451/1309-Bag.Kesra/2020.
Dalam surat edaran tersebut, Arief melarang membangunkan sahur berkelompok yang telah menjadi kebiasaan warga, juga melarang kegiatan sahur di jalan (on the road) pada bulan suci Ramadan 1441 H tahun 2020.
"Kami melarang membangunkan sahur secara berkelompok dan sahur on the road (SOTR)," bunyi surat yang ditandatangani Arief pada Senin (27/4/2020).
#GOOGLE_ADS#
Tidak ada sanksi bagi pelanggar larangan tersebut. Disebutkan juga aturan ini berlaku sampai dengan pencabutan Status Tanggap Darurat dari Pemerintah.
Surat larangan membangunkan sahur secara berkelompok dan kegiatan SOTR tersebut dikonfirmasi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Buceu Gartina.
"Ya, betul," singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).(RMI/HRU)