TANGERANGNEWS.com-Ganja seberat 3.540 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/4/2020).
Ganja tersebut merupakan barang bukti narkoba hasil pengungkapan petugas selama dua bulan. Selain ganja, ada juga 299 butir ekstasi dan 6.311 gram sabu.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan selurug barang bukti naskoba itu didapat dari 14 pengedar yang telah ditangkap.
"Ini hasil pengungkapan 10 kasus selama Februari dan Maret 2020," ujarnya dalam jumpa pers.
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan dibakar, sementara sabu sabu dan ekstasi dilumat dengan blender. Seluruh tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang terlarang itu.
#GOOGLE_ADS#
Menurut Pratomo, seluruh tersangka merupakan pengedar. Mereka ditangkap di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang.
"Termasuk ada jaringan lapas," katanya.
Adapun seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau mati," jelasnya.
Pratomo menambahkan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan 51.556 jiwa. (RAZ/RAC)