TANGERANGNEWS.com–Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di wilayah Kota Tangerang dimulai besok hingga 15 Mei 2020.
Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menilai, perpanjangan PSBB karena Pemkot Tangerang tidak bertindak tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, saya sangat prihatin perpanjangan ini kalau ketegasan (menegakkan aturan) tidak ditekankan kepada petugas Covid-19 hingga tingkat RT dan RW," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (1/5/2020).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pun meminta Pemkot Tangerang lebih tegas memberikan sanksi. Sebab, pada PSBB sebelumnya, kedisiplinan masyarakat rendah.
#GOOGLE_ADS#
"Kalau Tangerang bikin PSBB tapi hanya ikut-ikutan saja, ya, percuma. Perlu ketegasan," ucapnya.
"Kan, ada aturannya dalam undang-undang (Kekarantinaan Kesehatan). Harus dilakukan. Biar PSBB maksimal," sambungnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut pihaknya menyiapkan sanksi untuk masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan pada PSBB jilid dua. Pemkot menyiapkan pembatas seperti garis polisi.
"Jadi sanksi kita akan berikan semacam spanduk daerah-daerah merah, red zone, terutama tempat keramaian. Kalau tetap bandel akan kita berikan semacam police line tapi tulisannya dari tim Gugus Tugas COVID-19," ungkapnya dalam jumpa pers, Rabu (29/4/2020).
Sementara sejumlah daerah selain Kota Tangerang punya cara berbeda untuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB. Seperti di Kota Bekasi, para petugas Satpol PP dipersenjatai bambu.
Di Kabupaten Bogor, petugas memilih menghukum warga yang melanggar PSBB dengan membacakan Al-Quran. Sedangkan di Kota Bogor, petugas memberikan sanksi fisik dengan hukuman push up di lokasi bagi warga yang melanggar PSBB.(RMI/HRU)