TANGERANGNEWS.com-Dua pemilik toko kosmetik di Jalan Raya Poris, Cipondoh, Kota Tangerang yang digerebek polisi karena menjual obat-obatan keras yang membahayakan kesehatan penggunanya sedang diproses hukum.
"Terkait pelaku yang diamankan, kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Ipda Riono dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Riono menjelaskan dari tiga pelaku yang diamankan satu diantaranya dipulangkan karena tidak terlibat dan hanya sekadar bermain di toko tersebut. Adapun dua pelaku yang kini diproses hukum adalah MI, 27, dan EB, 41.
“Terduga pelaku hanya dua orang,” katanya.
Barang bukti yang disita dalam kasus toko kosmetik menjual obat berbahaya tersebut yakni Excimer 150 butir dan Tramadol 90 butir.
#GOOGLE_ADS#
“Barang buktinya dilakukan uji lab tentang kandungan bahan kimia yang ada dalam obat daftar G,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini mendekam di taranan Polsek Cipondoh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan No 36/2009 terkait izin edar obat.
Sebelumnya, petugas Polsek Cipondoh menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Poris, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (30/4/2020) malam.
"Memang toko kosmetik ini menjual obat keras setiap hari," tutur Agus, warga setempat kepada TangerangNews.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sejumlah plastik yang berisi butir-butir obat Tramadol. Polisi juga turut menggelandang tiga orang dari toko kosmetik ke Kantor Polsek Cipondoh.
"Sudah dibawa polisi BB (barang bukti)nya," katanya.(RAZ/HRU)