TangerangNews.com

DPB Bukan PDP

Redaksi | Senin, 11 Mei 2020 | 20:02 | Dibaca : 1013


Ita Nurhayati, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Divisi Data dan Informasi. (Istimewa / Istimewa)


 

Oleh: Ita Nurhayati

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Divisi Data dan Informasi

Sejak COVID-19 mewabah di negeri ini, banyak kebijakan dan istilah baru seperti social distancing, physical distancing, work from home, stay at home, yang semakin hari semakin akrab di telinga. Bahkan yang terbaru dan sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia adalah PSBB (pembatasan sosial berskala besar)

 

Istilah-istilah baru yang lainnya seperti ODP (orang dalam pemantauan), OTG (orang tanpa gejala), PDP (pasien dalam pengawasan) adalah istilah untuk orang yang terinfeksi COVID-19. 

 

Selain istilah-istilah baru ada juga kebiasaan-kebiasaan baru yang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus juga pemutusan penyebaran mata rantai COVID-19, yaitu mencuci tangan dengan sabun pembersih secara rutin, menggunakan hand sanitizer jika tidak menemukan air dan sabun pencuci tangan atau sedang dalam perjalanan, menggunakan masker jika keluar rumah, tidak boleh bersentuhan dengan orang lain. 

 

 

Kebiasaan kita bersalaman sampai cipika-cipiki ketika bertemu dengan orang pun tidak diperbolehkan, kebiasaan berkumpul juga ditiadakan, kalaupun harus dilakukan maka harus dilaksanakan dengan menjaga jarak dan tidak boleh lebih dari lima orang. 

 

Bahkan seminar, diskusi dan rapat pun yang sejatinya harus dilakukan dengan cara berkumpul secara langsung dalam sebuah ruangan, saat ini dilakukan dengan cara berkumpul lewat teknologi dan tentu saja berjarak. Ibadah yang biasa dilakukan di tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, klenteng) pun kini dilaksanakan di rumah masing-masing. Betapa Corona ini mendatangkan hal-hal baru dan kebiasaan baru bagi manusia, hal yang dulu diabaikan, seperti menjaga kebersihan, sekarang tidak boleh abai lagi. Dan ini adalah pelajaran baru dari Corona, agar hidup kita lebih bersih.

 

Di lingkup KPU sendiri juga ada istilah baru yaitu DPB (daftar pemilih berkelanjutan), hal ini disebut baru karena jauh sebelum Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 diberlakukan, istilah ini tidak pernah dijumpai baik dalam undang-undang maupun peraturan (PKPU ataupun surat edaran). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l bahwa KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran pemilih dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 #GOOGLE_ADS#

Dalam surat edaran nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 KPU menjelaskan secara rinci terkait teknis pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini, kemudian dalam surat edaran nomor 304/PL.02.01-SD/KPU IV/2020 KPU mempertegas lagi bagaimana melakukan pemutakhiran pemilih berkelanjutan dalam situasi pandemik, yang dilakukan dengan bekerja dari rumah (work from home).

 

Lagi-lagi pertemuan dalam bentuk pleno ini masih diharuskan berjarak, pada hari Kamis tanggal 30 April lalu, KPU Kabupaten Tangerang kembali menggelar pleno daftar pemilih berkelanjutan, kali ini dari pihak penyelenggara dihadiri oleh KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Tangerang, kemudian dari instansi terkait hadir Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman absen, tidak ketinggalan pula partai politik se-Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing parpol ikut meramaikan suasana pleno melalui online ini.

 

DPB periode April di Kabupaten Tangerang ini memasukkan pemilih baru dari DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada pemilu 2019 lalu, sejumlah 117.477 pemilih, selain itu juga terdapat pengurangan hasil dari pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) ganda sejumlah 76.696 dari tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Balaraja sebanyak 16.165, Cikupa 32.154 pemilih dan Curug 28.377 pemilih, hal ini diduga karena terjadi double upload oleh panitia adhoc ketika proses upload ke dalam sistem informasi dan data pemilih atau sidalih dan tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi juga pada kecamatan-kecamatan lain, yang tentu saja mengakibatkan terjadinya perubahan angka DPB bulan Maret lalu, yang semula berjumlah 2.118.192 yang terdiri dari laki-laki 1.072.602 dan perempuan 1.045.590, kemudian ditambah pemilih baru 117.477 dan dikurangi jumlah TMS ganda sebanyak 76.696 maka DPB bulan April berjumlah 2.158.973 dengan rincian pemilih laki-laki 1.090.148 dan pemilih perempuan 1.068.825.

 

Atas permintaan Bawaslu Provinsi kepada KPU Provinsi Ketika pleno DPB periode I lalu yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2020 oleh KPU Provinsi Banten, bahwa KPU Kabupaten/Kota agar mendata pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) khususnya yang meninggal karena COVID-19 untuk dimasukkan ke dalam DPB selanjutnya, untuk itu KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang bertujuan untuk meminta data penduduk yang meninggal karena COVID-19  di Kabupaten Tangerang. 

 

Pada saat pleno kemarin, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga memberi masukan agar diadakan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum dilakukan pleno, masukan ini sangat kami apresiasi dan akan dilaksanakan setiap pertengahan bulan menjelang pleno DPB.

 

KPU Kabupaten Tangerang juga melakukan upaya dengan membuat link google form untuk dibagikan kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan ini. Dengan cara mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 lalu di link https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, jika belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi ada kekeliruan dalam penulisan identitas, bisa langsung klik https://bit.ly/DPDKABTNG untuk memberikan tanggapan, begitu juga jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal, pindah domisili dan lainnya.

 

Semoga kita tetap bersinergi untuk mendapatkan daftar pemilih yang berkualitas, khususnya di Kabupaten Tangerang. Terimakasih semuanya, semoga kita selalu diberikan kekuatan, kesabaran dan kesehatan di tengah pandemik ini, meskipun dalam keadaan berpuasa, meskipun pertemuan masih terjaga jarak.