TangerangNews.com

Terbitkan Surat Edaran, Zaki Imbau Salat Id Idul Fitri di Rumah Saja

Mohamad Romli | Jumat, 22 Mei 2020 | 18:57 | Dibaca : 1346


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat id Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Tangerang, Jumat (22/5/2020).

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar menekankan kepada semua warga Kabupaten Tangerang untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Menurutnya, salat Id di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar terhindar dari bahaya virus Corona.

Zaki juga mengatakan bahwa surat edaran ini diberlakukan untuk semua warga yang ada di Kabupaten Tangerang. Semua warga diharapkan tetap patuh terhadap anjuran ini untuk kebaikan dan kesehatan.

“Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini,” ucapnya.

#GOOGLE_ADS#

Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 tentang panduan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik dimasjid, musala dan/atau di tempat tertentu, ditiadakan. 

2. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

3. Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid/musala dengan mengunakan pengeras suara. 

4. Penangungjawab masjid/musala wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT baik di masjid/musala dengan tetap membatasi jumlah peserta  maksimal lima orang. 

5. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul fitri bisa dilakukan melalui video call/conference.

Terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) ditetapkan ketentuan sebagai berikut :

A. mengimbau kepada segenap umat muslim khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum berakhirnya puasa Ramadan. Sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat. 

B. bagi Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan zakat Fftrah atau ZIS untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka, secara langsung dan membuka gerai ditempat keramaian, dengan mengantinya menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

C. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan zakat fitrah atau ZIS di lingkungan masjid/musala dan/atau tempat lain memastikan tempat pengumpulan zakat selalu dalam keadaan bersih dan higienis dengan secara rutin membersihkan lingkungan tempat pengumpulan zakat dan semua sarana prasarana yang digunakan dalam pengumpulan zakat sesuai standar protokol kesehatan dalam pencegahan penularan pandemik/wabah virus Corona Disease 2019 (COVID-19).

D. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan zakat fitrah atau ZIS di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada diingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat. 

E. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada dilingkungan masjid/musala dan/atau tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik, tidak melalui tukar kupon dan mçngadakan pengumpulan orang.

F. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan alat pembersih sekali pakai (tisu basah dengan kandungan alkohol). 

G. Dalam pelaksanaan pembagian zakat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemik/wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

7. Selanjutnya dalam menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, seyogyanya seluruh masyarakat turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap  mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah. (RMI/RAC)