TangerangNews.com

Pengamat Beberkan 9 Poin Salah Kaprah Masyarakat Soal RUU Ciptaker

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 27 Mei 2020 | 20:09 | Dibaca : 758


Bambang Arianto, Direktur Institute for Digital Democracy. (Istimewa / Istimewa)


 

TANGERANGNEWS.com-RUU Cipta Kerja (Ciptaker) klaster Ketenagakerjaan hingga kini masih menjadi polemik karena banyaknya pro dan kontra.

Sejumlah pengamat menilai, 11 klaster dalam Omnibus Law RUU Ciptaker memiliki banyak sisi positif. Tapi sayangnya masih saja banyak yang salah kaprah tentang wacana tersebut.

Bambang Arianto, Direktur Institute for Digital Democracy membeberkan beberapa poin yang masih salah kaprah di masyarakat.

 

Hilangnya Upah Minimum Bagi Para Pekerja

Padahal pada kenyataannya tidak ada penghilangan upah minimun regional. Meskipun dalam Omnibus Law ada penerapan upah minimum provinsi.

"Hal itu ditujukan sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja. Lagipula upah minimun provinsi diterapkan bagi pekerja baru dari bulan ke-1 hingga bulan ke-12. Untuk bulan ke-13 perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan upah minim regional daerah masing-masing," jelasnya kepada media di Tangerang, Rabu (27/8/2020).

 

Hilangnya Pesangon

Pada kenyataannya tidak benar pesangon akan hilang. Justru sebaliknya, dalam Omnibus Law akan ada kompensasi sebesar pesangon yang diberikan kepada para pekerja kontrak. Sedangkan dalam UU yang lama, pekerja kontrak tidak mendapat kompensasi apapun.

“Tapi memang harus diakui nilai pesangon lebih kecil dari pada UU sebelumnya. Iya betul karena nilai pesangon yang besar selama ini tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan," kata Bambang.

Bahkan menurut data Kemenaker hanya 30 persen pesangon yang bisa diberikan oleh pengusaha. Jadi wajar bila saat ini akan diubah skema pesangon lebih kecil.

"Sehingga dengan begitu semua perusahaan akan dijamin bisa memberikan pesangon 100 persen kepada pekerja tetap," tuturnya.

 #GOOGLE_ADS#

Outsourcing Seumur Hidup Dan Karyawan Seumur Hidup

Ini tentu tidak benar karena aturan outsourcing dalam Omnibus Law tetap diatur sedemikian rupa agar tetap menguntungkan pekerja.

"Bahkan, Omnibus Law memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja kontrak (outsourcing) yang masih terikat kontrak kemudian ter-PHK, maka akan mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji dengan catatan sudah bekerja selama 1 tahun," ungkap Bambang.

 

Adanya Waktu Kerja yang Eksploitatif

Bambang menjelaskan, RUU Ciptaker bukan mengatur waktu yang eksploitatif tapi fleksibel. Selama ini karyawan bekerja harus 8 jam per hari.

Padahal dalam RUU tersebut diberikan kebebasan bekerja paruh waktu, sehingga karyawan bisa bekerja di beberapa tempat.

Sebut saja pekerjaan yang bisa dikerjakan tidak sampai 8 jam perhari, seperti desainer grafis ataupun programer.

"Dengan adanya waktu kerja yang fleksibel akan membuka peluang kerja bagi ibu rumah tangga dan para generasi milenial untuk bisa bekerja di dua tempat sekaligus. Apalagi kedepan kita akan memasuki bonus demografi yang mayoritas pekerja kita dari generasi milenial," jelasnya.

 

Tenaga Kerja Asing (TKA) Terutama Buruh Kasar Akan Bekerja di Indonesia Dengan Bebas

Padahal kenyataannya TKA semakin diperketat untuk bisa bekerja di Indonesia. Hanya ada beberapa jenis pekerjaan bagi TKA yang tidak memerlukan izin kerja, seperti diplomat, tenaga kerja keagaaman, pendidik vokasi dan beberapa pekerjaan strategis lainnya.

“Nah kemudian, untuk bisa bekerja di Indonesia, TKA harus bisa menunjukkan sertifikasi dari perusahaan sponsor. Hal itu untuk membuktikan kompetensi yang dimiliki. Kemudian TKA juga harus dapat alih teknologi atau transfer kelimuan kepada pekerja Indonesia," terang Bambang.

Jadi apabila TKA tidak mampu alih teknologi secara otomatis tidak bisa bekerja di Indonesia. Selain itu, TKA juga harus bisa membayar pajak sebesar 1200 US dolar per tahun.

"Artinya dengan ketatnya seleksi ini tentulah tenaga kerja kasar atau buruh kasar akan sulit bekerja di Indonesia," katanya.

 

Hilangnya Jaminan Sosial 

Menurut Bambang, tidak ada penghilangan jaminan sosial. Bahkan dalam Omnibus Law akan banyak jaminan yang wajib disediakan oleh perusahan bagi pekerja.

"Seperti jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, bahkan tabungan perumahan rakyat. Selain itu dalam Omnibus Law akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," jelasnya.

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akan Dipermudah 

Dalam Omnibus Law perusahaan tidak bisa semena-mena untuk bisa mem-PHK para pekerja. Bahkan ketika terjadi PHK dan belum ada putusan final, maka pekerja tersebut harus tetap diberi upah.

 

Cuti Hamil, Haid, Menyusui dan Tahunan Akan Dihapus Bagi Pekerja Perempuan

Meskipun tidak ada dalam Omnibus Law, akan tetapi khusus aturan ini tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaa No 13/2003 yang mana aturan cuti bagi pekerja perempuan, baik menyusui, hamil, menikah atau tahunan tetap akan berlaku seperti sedia kala.

 

Hilangnya Pasal Pidana Bagi Perusahaan

Padahal dalam Omnibus Law pemerintah menjamin sanksi pidana terhadap perusahaan yang semana-mena kepada pekerja akan tetap berlaku.

Misal, bila ditemui perusahan yang tidak memberikan cuti hamil kepada pekerja perempuan, maka secara otomatis pasal pidana akan berlaku terhadap perusahaan tersebut. Dengan begitu, tidak benar bila pasal pidana bagi perusahaan yang semena-mena akan dihapus.

Peneliti Akuntansi Forensik di LPPM UNU Yogyakarta ini mengatakan, poin-poin inilah yang harus terus dicermati agar kedepan tidak lagi ada yang salah kaprah d imasyarakat perihal Omnibus Law.

"Sebab bila ditelisik RUU Ciptaker adalah reformasi perundangan untuk melindungi pekerja Indonesia serta memperkuat tatanan perekonomian Indonesia kedepan," tukasnya.(RMI/HRU)