TANGERANGNEWS.com-Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 telah resmi ditunda Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Keputusan tersebut menjadi imbas dari pandemi COVID-19 yang mewabah di tanah air dan Arab Saudi sejak beberapa waktu lalu.
Akibatnya, calon jemaah haji yang berasal dari Kota Tangerang Selatan pun batal bertolak ke tanah suci pada tahun ini.
"Khusus untuk Tangsel ada 1.285 calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kota Tangsel Abdul Rojak di kantornya, Selasa (2/6/2020).
Padahal hampir dari seluruh tahapan ibadah haji telah dijalankan oleh para calon jemaah.
"Untuk Perempuan ada 702 jemaah, sedangkan laki-laki 558 jemaah," imbuh Abdul.
#GOOGLE_ADS#
Meski penyelenggaraannya ditunda, untuk uang yang telah dilunasi, tidak dapat dikembalikan kepada para calon jamah.
"Mereka cuma bertanya kelanjutannya. Untuk masalah uang yang sudah disetor, nanti kita jelaskan secara resmi setelah kita menerima surat penjelasan, ataupun kebijakan tentang pembatalan haji dari kementerian pusat. Karena uang yang telah dilunasi telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," terang Abdul.
Adapun, penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
"Jadi sudah resmi bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji di tahun 2020," pungkas Abdul.(RAZ/HRU)