TangerangNews.com

Pelaku Teror Penembakan di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Juni 2020 | 20:45 | Dibaca : 3670


Ilustrasi Penembakan (TN / Ist)


 

TANGERANGNEWS.com–Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penyelidikan ihwal kasus rentetan teror penembakan di Kota Tangerang. Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman mati. 

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Univesitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni. 

Menurutnya, dalam kasus ini, pelaku dapat terkena tuduhan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. 

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," jelasnya kepada TangerangNews, Senin (8/6/2020).

Selain itu, pelaku juga dapat didakwa telah melakukan tindak penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Itu juga bisa kena pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," ungkapnya. 

#GOOGLE_ADS#

Ghufroni pun meminta pihak kepolisian segera melakukan gerak cepat untuk menangkap pelakunya.

"Tidak perlu menunggu laporan dari korban. Karena ini tindak pidana umum dan sudah diketahui umum," katanya. 

Saat ini, pihak kepolisian terkendala tidak adanya kamera pengintai yang merekam aksi pelaku sehingga berakibat kesulitan mengungkap kasus ini. 

"Jangan hanya mengandalkan CCTV, polisi harus olah TKP (tempat kejadian perkara) di lokasi kejadian, meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi, menemui korban untuk dimintai keterangan atau informasi, uji lab proyektil peluru, dan lain-lain," paparnya.(RMI/HRU)