TANGERANGNEWS.com–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan narkoba jenis sabu 3.018 gram dan pil ekstasi 130 butir.
Di Mapolresta Bandara Soetta, narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator mobile, pada Kamis (11/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Ade Chandra mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 4 kasus dalam kurun waktu 3 bulan.
#GOOGLE_ADS#
"Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 7 orang," ungkapnya.
Sebagian besar dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan kasus penyelundupan dari Medan pada 7 April 2020 lalu.
Adapun tersangka dengan rincian 6 orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H dan N serta seorang perempuan berinisial A.
"Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi," kata Ade.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (RAZ/RAC)