TangerangNews.com

Kota Tangerang Jadi 'Hutan Tower', Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:57 | Dibaca : 8979


Salah satu plang tower yang berdiri di kawasan Cikokol, Kota Tangerang sejak 2003. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Banyaknya tower telekomunikasi atau tower BTS (Base Transciver Station) yang umum disebut stasiun pemancar di Kota Tangerang disoal. Karena, di kota ini, ada sekitar 1.000 tower tersebut. 

"Hasil pendataan kami, ada kurang lebih 1.000 tower yang berdiri di Kota Tangerang, baik yang komersil maupun lembaga," ujar Edi Sapros, Sekretaris Eksekutif LIBRA (Lembaga Independen Bela Rakyat), Selasa (16/6/2020). 

LIBRA meminta Pemkot Tangerang bertindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap keberadaan tower yang tidak memiliki izin, ataupun yang letaknya sudah tidak sesuai dengan regulasi.

"Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, tower yang tidak masuk dalam zonasi harus ditertibkan, kami mendukung rencana yang akan dilakukan Pemkot Tangerang," kata Edi. 

Pemkot sudah memberikan toleransi waktu yang cukup lama kepada perusahan pemilik tower untuk menertibkan towernya, yaitu selama 3 tahun.

"Waktu yang disediakan Pemkot cukup lama, maka sudah saatnya sekarang ditertibkan. Wali kota bisa perintahkan Satpol PP melakukan penertiban, karena aturan hukumnya jelas," tuturnya.

Selain menyalahi ketentuan, keberadaan tower tersebut juga membahayakan masyarakat sekitar, karena disinyalir banyak tower yang sudah berusia tua, bahkan ada yang 20 tahun.

"Rata-rata tower sudah berdiri lebih dari 10 tahun. secara kekuatan, besinya sudah kena korosi, kalau dibiarkan bisa roboh. Kalau sudah begitu, masyarakat nanti yang jadi korban," kata Edi.

Selain itu, kondisi ini menyebabkan Kota Tangerang bisa dikategorikan sebagai kawasan 'hutan tower', karena luas wilayahnya hanya 153,93 kilometer persegi. 

"Artinya dalam radius 1.530 meter persegi, terdapat satu tower. Ini sudah sangat tidak layak," tambah Edi.

Berdasarkan data Dinas PUPR Kota Tangerang, ada sebanyak 36 perusahaan yang mengajukan izin tower di Kota Tangerang.

"Dalam data kami terakhir, ada 821 titik tower yang diajukan rekomendasi ke kita, dengan jumlah perusahaan sebanyak 36," kata Fahri Yudi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang.

Salah satu plang tower yang berdiri di kawasan Cikokol, Kota Tangerang sejak 2003.

#GOOGLE_ADS#

Namun dari jumlah tersebut, Yudi belum bisa memastikan berapa jumlah tower yang diluar zona ( out sell ).

"Kalau data jumlah yang di luar zona, kami belum mendata, ini yang masuk adalah yang mengajukan izin ulang dan izin baru," katanya.

Ke depan, kata Yudi, pihaknya akan melakukan pendataan ulang ke lapangan untuk mengetahui pasti berapa jumlah tower di Kota Tangerang. Jadi bisa diketahui berapa yang masuk zona, dan berapa yang di luar zona, yang tentunya harus ditertibkan.

Diketahui berdasarkan data Dinas PUPR sampai bulan Juni 2020, ada 36 Perusahaan yang mengajukan izin tower di Kota Tangerang, diantaranya :

1. PT Inti Bangun Sejahtera

2. PT Dayamitra Telekomunikasi

3.PT Geosparial Mandiri

4. PT Centratama Menara Indonesia

5. PT Komet Infra Nusantara

6. PT AirNav Indonesia

7.PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

8.PT Bach Multi Global

9. PT Solusi Tunas Pratama

10. PT Permata Karya Perdana

11.PT Infrassys Persada

12. PT Gametraco Tunggal

13. PT Telehouse Engineering

14. PT Tower Bersama Group

15. PT Indosat tbk

16. PT Protelindo

17. PT Putra Arga Binangun

18. PT Akses Prima Indonesia

19. PT Mitrayasa Sarana Informasi

20. PT Komet Konsorsium

21. PT primacom Interbuana

22. PT Telekomunikasi Selular

23. PT Karisma Daya Indo

24. PT Iforte

25. PT Iforte Solusi Infotek

26. PT Quattro Internasional

27. PT Telkomsel

28. PT Lasmana Swasti Prashida

29.PT Turangga Empat Tiga

30. PT Mandau Jaya Kontrindo

31. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia

32. PT Ciptakomunindo Pradipta

33. PT Persada Sokka Tama

34. PT Bumen Duta Cipta Sarana

35. PT Smart Telecom

36. PT Surya (RMI/RAC)