TANGERANGNEWS.com–Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo, 50, bersama anjing kesayanganya dengan terdakwa Aurelia Margaretha, 26.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Johanes Raymon, 27, selaku rekan terdakwa. Namun, keterangan saksi dalam persidangan memperkuat fakta terdakwa sempat mengonsumsi minuman keras ketika berkendara saat kejadian.
Fakta persidangan ini terkuak ketika Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono menggali keterangan saksi. Johannes mengaku, beberapa jam sebelum kejadian, yakni pada 29 Maret 2020 dia bersama Aurelia makan di sebuah restoran di Tangerang.
Dalam persidangan itu, hakim menanyakan menu makanan dan minuman yang dikonsumsi saksi dan Aurelia.
"Makan daging sapi dan empat botol Soju. Terdakwa minum dan saya minum lebih banyak. Sekitar tiga botol. Kami menuangkan. Atas inisiatif kami berdua di ruangan tertutup," jawab Johanes saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2020).
#GOOGLE_ADS#
Saat digali hakim lebih jauh, Johanes menjelaskan Soju merupakan minuman keras (miras) khas Korea yang mengandung alkohol. "Iya kadar alkohol 19 persen," imbuh saksi.
Johanes juga membenarkan terdakwa Aurelia mengendarai mobil Honda Brio usai mereka menyantap makanan dan soju di restoran. Sedangkan Johannes mengendarai mobil lainnya.
Setelah berpisah, sekitar pukul 16.40 WIB, saksi mendapat kabar bahwa Aurelia menabrak Andre dan anjingnya di perumahan di Karawaci, Tangerang.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim Johannes, ia juga membeberkan bahwa sebotol soju yang ditemukan di mobil terdakwa saat kejadian adalah minuman keras yang dia minum bersama Aurelia sebelum kejadian.
Sementara itu ibu kandung terdakwa, Yunita yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, anaknya menderita bipolar dan tengah mendapat perawatan dokter. "Iya sudah setahun ini rutin konsultasi dengan dokter soal bipolarnya," ungkap Yunita.
Diketahui, bipolar adalah kondisi seseorang yang mengalami perubahan suasana hati secara fluktuatif dan drastis, misalnya tiba-tiba menjadi sangat bahagia dari yang sebelumnya murung.
Namun saat ditanya apakah dirinya apakah dirinya pernah mendampingi langsung Aurelia saat ke psikiater, Yunita mengaku tidak pernah.
Yang sedikit aneh, meski anaknya didiagnosa bipolar, Yunita mengizinkak anaknya mengendarai mobil. Bahkan dia memastikan terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Dia berdalih tetap mengizinkan anaknya mengendarai mobil meskipun bipolar karena aktivitas kerja dan keseharian lainnya. "Sehari-hari memang biasa menyetir," ujar ibu terdakwa.
Yunita juga mengaku bahwa Aurelia bekerja di perusahaan IT yang terletak di Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Sementara itu, Pengacara terdakwa Aurelia, Charles Situmorang saat dikonfirmasi bagaimana bisa terdakwa mendapatkan dan memiliki SIM resmi jika memang benar mengalami gangguan kejiwaan, Charles menolak menjawab lebih detail. Padahal syarat untuk memdapatkan SIM adalah sehat jasmani dan rohani.
Pengacara pun meminta wartawan mencari kejelasannya dari pihak kepolisian. "Tanya ke Polres ya kenapa diberikan SIM dan tak dicabut," kilah dia.
Ibu terdakwa juga membantah informasi Aurelia, anaknya yang juga terdakwa, mengenal korban Andrie Njotohusodo dalam kesaksiannya.
Menanggapi kesaksian Yunita itu, perwakilan keluarga korban Winda Niar mengaku sangat kecewa dengan upaya keluarga terdakwa mencoba menutupi fakta.
Menurut Winda, antara adik iparnya itu dengan keluarga Aurelia sempat memiliki hubungan baik. "Kalau orang tuanya bilang enggak kenal, itu mustahil sekali. Mereka pernah datang numpang jualan depan ruko kami. Saat acara ulang tahun istri korban, Yunita juga datang," ungkap dia.
Winda mengakui akibat meninggalnya Andrie membawa efek luar biasa bagi ekonomi keluarga adik iparnya. "Andrie ini tulang punggung keluarga. Sekarang keluarga merasakan beban dan kesulitan. Apalagi anak-anak masih kecil," sesal dia.
Lebih jauh, Winda hanya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi keluarganya dan terdakwa Aurelia diberi hukuman tegas sesuai dengan kesalahannya. "Diberi hukuman tegas sesuai perbuatannya. Kami minta diberikan keadilan," tutup keluarga korban itu.
#GOOGLE_ADS#
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu pula anjing milik korban.
Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat ( 5 ) Yunto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sidang bakal dilanjutkan kembali Rabu 1 Juli mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.(RMI/HRU)