TangerangNews.com

Balaraja Zona Merah COVID-19, Zaki & PWI Sidak Pasar Sentiong

Mohamad Romli | Senin, 29 Juni 2020 | 16:53 | Dibaca : 10190


Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat mengedukasi warga bahaya COVID-19 di Pasar Sentiong, Balaraja, Senin (29/6/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juli mendatang. Salah satu alasannya, karena masyarakat belum sepenuhnya patuh pada protokol kesehatan mencegah terpapar COVID-19.

Pada hari pertama pemberlakukan PSBB jilid V itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang memeriksa kondisi pedagang dan pembeli di pasar tradisional Sentiong, Balaraja, Senin (29/6/2020).

Hal ini sangat penting dilakukan, karena pasar menjadi tempat rawan terjadi penularan (transmisi) virus mematikan tersebut, saat aktivitas berbelanja terjadi.

Karenanya, edukasi terhadap pedagang di pasar tradisional terus dilakukan Bupati Zaki, agar meski telah dilakukan pelonggaran protokol kesehatan sejak PSBB jilid IV, namun masyarakat tetap sadar bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, masih menjadi cara mencegah tertular dari virus yang belum ditemukan penawarnya tersebut.

"Bapak, pakai pelindung wajahnya (face shield) agar tidak tertular virus corona," kata Zaki kepada seorang pedagang di Pasar Sentiong saat inspeksi tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Zaki yang didampingi Wakil Bupati Mad Romli, Plt Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Jarnaji, Camat Balaraja, TNI-POLRI berkeliling pasar tersebut. Satu persatu disapa serta mendapatkan face shield dan masker dari orang nomor satu di Kabuapaten Tangerang itu.

Hingga saat ini, sudah sepuluh pasar yang telah dikunjungi, selebihnya ia mewajibkan seluruh camat agar turun ke lapangan untuk mengingatkan pedagang dan pembeli di pasar tumpah, modern maupun tradisional.

Zaki menambahkan, Kecamatan Balaraja masih masuk kategori zona merah, sehingga masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan karena COVID-19 jangan pernah dianggap remeh, sebab sangat berbahaya.

Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin mengatakan, keterlibatan media dalam memberikan informasi terkait COVID-19 sangat diperlukan. Tak lain untuk menyadarkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di tengah wabah ini.

"Peran kami (media) sangat strategis untuk mengedukasi masyarakat bahaya COVID-19. Sampai saat ini, kami terus melakukan sosialisasi bahaya COVID-19, sampai terjun langsung melakukan aksi sosial seperti hari ini di Pasar Sentiong," kata Sangki. (RMI/RAC)