TANGERANGNEWS.com-Sejoli Iyus Riyana,23, bersama kekasihnya Cindy Novilia,25, melakukan aksi nekat dengan mengugurkan janin hasil hubungan gelapnya yang telah berusia lima bulan.
Aksi keduanya terendus warga, yang kemudiam melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian, Senin (29/6/2020) lalu.
Kini pasangan kekasih itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, jasad janin tersebut ditemukan di halaman rumah seorang warga yang berlokasi di Kampung Kademangan RT. 3/3, Kademangan, Setu, Kota Tangsel.
#GOOGLE_ADS#
"Saksi sedang membersihkan halaman. Ia melihat sebuah gundukan tanah dan terdapat kain di dalam gundukkan tersebut," ucap Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (1/7/2020).
Temuan tersebut pun membuat pemilik rumah penasaran dan membongkar gundukan tersebut. Setelah dibongkar, pemilik rumah pun terkejut.
"Dan ternyata bayi, janin berusia lima bulan yang dikuburkan," ujarnya.
Atas temuan tersebut, jajaran kepolisian sektor Cisauk dan Polres Tangsel langsung menjalani penyelidikan.
"Dalam waktu relatif sangat singkat, yakni tidak lebih dari enam jam, kedua tersangka berhasil diamankan oleh penyidik," tuturnya.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP," tegasnya. (RMI/RAC)