TangerangNews.com

5 Pria ini Sikat PDAM Tirta Benteng Seharga Rp2 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Juli 2020 | 16:29 | Dibaca : 1530


Lima pelaku pencurian dan penadahan pipa PDAM Tirta Benteng saat polisi jumpa pers di Mapolsek Benda, Rabu (8/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com–Polsek Benda membekuk lima orang pria karena terlibat kasus pencurian dan penadahan pipa jaringan distribusi air minum milik PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa hasil curian, telepon seluler, bukti transaksi dan pembayaran. 

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar menerangkan, aksi para pelaku tersebut terungkap dari adanya laporan pihak pelapor PT Yasa Industri Nusantara, yang mengalami pencurian besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada proyek PDAM Tirta Benteng.

"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri, yang dilakukan dari komplotan yang berhasil kami amankan. Diantaranya, berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," ujarnya, Rabu (8/7/2020).

Dalam kasus ini, PT. Yasa Industri Nusantara mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp2 miliar lebih. Perusahaan tersebut juga, kemudian baru melapor ke Polisi pada 3 Juli 2020 kemarin.

#GOOGLE_ADS#

"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa," jelasnya. 

Menurutnya, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp5 ribu per kilogram.

"Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa ke pengepul," terang Kapolsek.

"Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan diduga fiktif," imbuhnya. 

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polsek Benda. Adapun tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun. (RMI/RAC)