TANGERANGNEWS.com-RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai berpeluang mendorong pertumbuhan investasi syariah. Pasalnya, selain akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik, RUU ini juga akan lebih menyederhanakan proses perizinan membuka usaha dan mengurus sertifikasi halal.
Bahkan, aturan ini menggratiskan urus sertifikasasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Demikian disampaikan Arief Mufraini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada media di Tangerang Senin (20/7/2020).
“Mengurus sertifikasi halal bagi UMKM dalam RUU Ciptaker disebutkan dibebaskan dari biaya,” katanya.
Tapi menurutnya, kemudahan dalam perizinan dan sertifikasi halal saja tidak cukup untuk menggenjot pertumbuhan investasi syariah.
Arief juga menilai penting peran mengindahkan kualitas produk agar bisa bersaing secara global dan mendorong investor luar negeri teratrik menanamkan modal.
#GOOGLE_ADS#
Apalagi, menurut Arief, saat ini UMKM-UMKM dan industri halal Indonesia memiliki peluang bersaing secara global.
Hal itu mengingat Indonesia saat ini termasuk sepuluh negara besar di dunia yang mengembangkan industri halal.
Dalam hal ini, konsumen muslim di luar negeri cukup tinggi permintaan terhadap produk halal, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
“Produk-produk halal Indonesia bisa menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantage) untuk memasuki persaingan perdagangan global. Hal itu mengingat persaingan perdagangan produk-produk halal di dunia tidak seketat produk-produk konvensional,” jelas dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta periode 2015-2018 ini.
Pandangan Arief, mengukuhkan apa yang ia sampaikan dalam diskusi publik online bertema Meneropong Peluang Investasi Syariah dalam RUU Ciptaker yang diselenggarakan lembaga riset Indeks, pekan lalu.
Pembicara lain, M Agung Prabowo, menyampaikan RUU Ciptaker memberikan peluang untuk meningkatkan masuknya arus investasi dari luar negeri ke Indonesia, termasuk investasi syariah.
“Kalau kita lihat RUU Ciptaker ini ada peluang untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI)” ujar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Surakarta ini.
RUU Ciptaker menurutnya akan mengatur proses awal investasi yang mudah. Namun, faktor stabilitas politik dan rule of law (uncertainty) untuk menarik FDI juga penting. Dengan kata lain, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor juga harus diperkuat.
Agung membeberkan pertimbangan para investor untuk berinvestasi selain uncertainty, juga karena infrastruktur, kemudahan perizinan (high cost economy), infrastruktur IT (cyber threat) serta tren terbaru adalah environmental, social and government (ESG). ESG ini berkaitan dengan investasi syariah.
“Tahun 2026, ESG akan menjadi pertimbangan penting bagi para investor luar negeri. Menurut riset Schroder Investment, investasi syariah memiliki kesesuaian dengan ESG. Jadi, ESG basisnya keseimbangan antar stakeholder dan investasi syariah basisnya demi kesejahteraan umat,” beber Agung.
Diabmenyimpulkan, Indonesia bisa meningkatkan daya pikat untuk investasi syariah jika memperkuat ESG. Untuk itu, RUU Ciptaker perlu memuat aturan-aturan untuk memperkuat ESG.
Selain itu, Agung juga memberi catatan terkait RUU Ciptaker agar naskah akademiknya perlu diperkuat lagi dan perlu memperhatikan stakeholder lain selain investor, yakni tenaga kerja dan masyarakat.
“RUU Ciptaker memang bertujuan untuk menarik investasi. Tapi jangan lupa bahwa investasi juga bersinggungan dengan stakeholder lain, yakni pekerja dan masyarakat. Keseimbangan harus ditonjolkan dalam RUU ini,” pungkasnya. (RAZ/RAC)