TangerangNews.com

PEMILIK AGEN GAS MELEDAK JADI TERSANGKA

| Selasa, 7 April 2009 | 17:52 | Dibaca : 979

TANGERANGNEWS-Petugas Polres Metro Kota Tangerang menetapkan Rinson Simbolan,45, pemilik agen tabung gas UD Yos Jaya Mandiri yang bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka. Pelaku diduga telah melakukan praktek ilegal dengan mengurangi isi gas sehinhgga dijerat dengan pasal perlindungan konsumen. Selain itu, Rinson yang sempat melarikan pascaledakan tersebut, dituduh lalai hingga menyebabkan lima karyawannya mengalami luka-luka bakar. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Rinson yang sempat melarikan diri pascaledakan itu akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Utara. “Statusnya sekarang ini sudah sebagai tersangka karena polisi menemukan selang dan dua regulator yang diletakkan pada sisi kanan dan dua sisi di tempat kejadian perkara (TKP), “ujar Budhi siang ini. Barang bukti yang ditemukan itu, ungkap Budhi, diduga sebagai alat untuk memindahkan isi tabung gas atau mengurangi takaran dari isi sebagaimana mestinya. Atas tindakan itu Budhi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 188 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin (30/03) lalu lima orang pekerja di UD Yos Jaya Mandiri itu terluka akibat meledaknya tabung gas. Empat korban yang berhasil selamat Susilowati,21, Yahya,30, Marsih ,32, dan Martua,30. Sedangkansatu orang yang tewas adalah Sukrat,25 tahun. (rangga)