Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memegang barang bukti senjata tajam atau alat yang di gunakan pelajar saat tawuran, Kamis (13/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com–Sembilan pelajar diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena dianggap sebagai tersangka dalam kasus tawuran.
Aksi tawuran antar pelajar yang terjadi di area Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (4/8/2020) sore ini mengakibatkan satu korban kritis.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, peristiwa tawuran yang melibatkan dua kelompok pelajar asal Jakarta dan Tangerang itu dipicu dari saling ejek di media sosial.
"Tawuran ini terjadi karena olok-olok dan saling tantang untuk tawuran menggunakan sarana komunikasi WA yang berawal dari medsos," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020).
Setelah saling ejek, para pelajar itu pun bertemu untuk tawuran dengan menggunakan sejumlah senjata tajam.
Kawasan Bandara Soekarno-Hatta dijadikan sebagai lokasi tawuran, karena dianggap para pelajar ini situasinya sepi.
#GOOGLE_ADS#
Kapolres berpesan kepada para orang tua untuk berperan aktif menjaga anak-anaknya, terutama dalam memanfaatkan media sosial agar tidak terjadi peristiwa serupa.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, terdapat sembilan tersangka yang diamankan karena terlibat tawuran.
"Ada satu korban kritis yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang," katanya.
Menurutnya, korban dirawat karena mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.
"Bahkan tangan kanan korban dimungkinkan tidak dapat dipergunakan lagi dengan normal," ucapnya.
Dia menyebut para tersangka didominasi masih di bawah umur. "Dari sembilan tersangka, dua di antaranya sudah dewasa," katanya.
Kini para tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RMI/RAC)