TANGERANGNEWS.com-Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Tangerang diduga tetap beroperasi meski ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan netizen pada postingan Instagram TangerangNews terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam, Minggu (16/8/2020).
"Udah jadi rahasia umum, Min. Kalau tempat hiburan malam itu dibeking," ujar akun @nurdin7341.
"Kalau dibelakang ada beking susah. Diraizia ratusan kali pasti besok ya buka lagi," kata akun @satriya60
Namun ada juga yang pro dengan beroperasinya tempat hiburan malam karena membutuhkan pemasukan.
#GOOGLE_ADS#
"Solusinya gimana. PSBB mana ada PSBB kayak gitu. Kita penggiat dunia malam juga butuh makan, Bos," ungkap akun @arkanaachmad.
Padahal Satpol PP Kabupaten Tangerang sendiri sudah menerbitka Surat Edaran (SE) No: 301/293/SPPP/2020 terkait Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Ifeksi COVID-19.
Dijelaskan salam SE tersebut, tempat hiburan malam diantaranya klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, billiyard dan warnet, serta tempat wisata untuk menutup segala aktifitas operasional.
Jika pengelola tempat tersebut melanggar, dipastikan dapat penindakan sesuai aturan yang berlaku oleh Pemkab Tangerang. (RAZ/RAC)